Hak untuk berdiri

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sejarawan Prancis Ernest Renan membela hak untuk berdiri dalam "What is a Nation?" (1882).

Hak untuk berdiri dikatakan adalah sebuah atribut kepada negara-negara. Menurut sebuah essay karya filsuf Prancis abad kesembilan belas Ernest Renan, sebuah negara memiliki hak untuk berdiri saat orang-orang berkehendak untuk mengorbankan kepentingan diri mereka sendiri untuk masyarakat yang diwakili. Tak seperti penentuan nasib sendiri, hak untuk berdiri adalah sebuah atribut negara-negara ketimbang bangsa-bangsa. Ini bukanlah hak yang diakui dalam hukum internasional. Frase tersebut muncul dalam konflik Arab–Israel sejak 1950an.

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]