Hak atas peradilan yang jujur

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak atas peradilan yang jujur (Right to a fair trial) merupakan salah satu jenis hak asasi manusia yang tertulis dan dibahas dalam berbagai perjanjian HAM Internasional seperti:

Sebagai contoh, Pasal 14 ICCPR menyatakan bahwa:

Hak atas peradilan yang jujur dideklarasikan untuk memastikan proses administatrif di peradilan berjalan tepat.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 5 Februari 2018. Diakses tanggal 16 Januari 2019.