Hak atas pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak atas pendidikan telah diakui sebagai hak asasi manusia oleh sejumlah konvensi, seperti Pasal 13 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR):

Hak ini juga dapat ditemui di dalam Pasal 26 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia.[2]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 20 Agustus 2017. Diakses tanggal 16 Januari 2019. 
  2. ^ "Article 26, Universal Declaration of Human Rights". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-12-08. Diakses tanggal 2019-03-07.