Hak atas keamanan pribadi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hak atas keamanan pribadi merupakan hak yang dijamin oleh instrumen-instrumen hak asasi manusia internasional, seperti Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia, Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia.

Secara umum, hak atas keamanan pribadi terkait dengan kebebasan. Hak ini menjamin bahwa setiap orang tidak boleh ditangkap secara sewenang-wenang, dan apabila mereka menjadi korban penangkapan yang tidak sah, mereka memiliki hak untuk memperoleh pemulihan seperti habeas corpus.[1]

Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia[sunting | sunting sumber]

Pasal 3 Pernyataan Umum tentang Hak-Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan, dan keamanan pribadi."

Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik[sunting | sunting sumber]

Pasal 9(1) Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (1966) menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas kebebasan dan keamanan pribadi. Tidak seorang pun dapat ditangkap atau ditahan secara sewenang-wenang. Tidak seorang pun dapat dirampas kebebasannya kecuali berdasarkan alasan-alasan yang sah, sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh hukum."

Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia[sunting | sunting sumber]

Hak atas keamanan pribadi juga dapat ditemui dalam Pasal 5(1) Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia:

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Rhona K.M. Smith, Textbook on International Human Rights, edisi kedua, Oxford University Press, 2005, hlm. 240.