Hak LGBT di Uganda

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hak LGBT di Uganda
Uganda
Aktivitas sesama jenis legal?Gay ilegal. Lesbian ilegal sejak 2000.
Hukuman:
Gay: Penjara seumur hidup bila melakukan "hubungan seks melawan alam." Tujuh tahun penjara untuk "ketidaksenonohan yang kotor."
Lesbian: tujuh tahun penjara untuk "ketidaksenonohan yang kotor."
TranseksualTidak ada

Hak lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Uganda tidak dijamin oleh negara. Aktivis memperkirakan pada tahun 2007 bahwa komunitas gay Uganda terdiri dari 500.000 orang.[1]

Gay maupun lesbian dilarang di Uganda. Berdasarkan undang-undang kriminal, "hubungan seks melawan alam" antara dua laki-laki diganjar kurungan seumur hidup.

Menurut Pew Global Attitudes Project pada tahun 2007, 96 persen penduduk Uganda meyakini bahwa homoseksualitas patut ditolak.[2] Namun, survey yang diadakan pada tahun 2010 menunjukkan bahwa sebelas persen rakyat Uganda menerima homoseksualitas.[3]

Pada November 2012, kepala Parlemen Uganda berjanji akan menetapkan undang-undang anti-homoseksualitas yang mengganjar hukuman yang lebih berat terhadap LGBT dan orang yang tidak melaporkannya, seperti kurungan seumur hidup dan hukuman mati untuk "pelanggar berulang."

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]