Habeas Corpus Act

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gambar peta kerajaan Romawi, bangsa yang menggunakan bahasa Latin, bahasa asli Habeas Corpus

Habeas Corpus Act adalah sebuah statuta yang digalakan pada tahun 1679 dalam masa pemerintahan Raja Charles II.[1] Statuta tersebut diterima dan diamendemenkan dalam parleman yang mengizinkan, dalam kasus tertentu, seseorang untuk mempertahankan kedudukannya, ketika akan dihukum penjara, di dalam sebuah sidang yang mewajibkan orang tersebut untuk hadir dalam keadaan seutuhnya dalam waktu yang telah ditentukan dan tentu dengan sebab penahanan yang jelas agar keputusan dapat diangkat dan diambil.[1] Hal ini berarti tidak ada alasan untuk ketidakhadiran seseorang tersebut atau hukuman pemenjaraan tanpa alasan dapat dijatuhkan tanpa dispensasi atau sidang selanjutnya.[1] Habeas Corpus Act dijadikan sebagai hukum dasar dalam konstitusi federal dan negara bagian untuk jaminan kebebasan dan hak seseorang di hadapan hukum. Habeas Corpus Act merupakan istilah dari bahasa latin yang berarti engkau dapat memiliki orang tersebut atau dalam kalimat habeas corpus ad subjiciendum yang berarti "membawa seseorang untuk diperiksa" (dari kata habeas, bentuk orang kedua tunggal dari bentuk dasar habere yang berarti untuk memilik atau memegangi).[2]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c (Inggris) "Habeas Corpus Act". The Free Dictionary. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-01-10. Diakses tanggal 20 Mei 2014. 
  2. ^ (Inggris) "Habeas Corpus Act". Dictionary. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-09-06. Diakses tanggal 20 Mei 2014.