Gyeongguk Daejeon

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Gyeongguk Daejeon atau Undang-undang Besar untuk Administrasi Negara (경국대전;經國大典) adalah sebuah undang-undang nasional yang dicetak pada tahun 1474 pada masa Dinasti Goryeo.[1] Undang-undang ini berisi hukum, maklumat serta peraturan yang dikeluarkan pada masa akhir Dinasti Goryeo sampai awal masa Dinasti Joseon di Korea.[1] Hukum yang tertulis di kitab ini terbagi menjadi 6 kategori yang termasuk peraturan administrasi dan hukum mengenai perkara kriminal.[1] Pengesahan kitab undang-undang ini didasarkan pada paham Konfusianisme, yang mana bahkan raja yang sedang berkuasa harus mematuhinya.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d (Inggris) Yukhoon, Kim (2007). Korean History for International Citizens. Northeast Asian History Foundation, Seoul, Republic of Korea. hlm. 42. ISBN 978-89-91448-90-2.