Gua Tampuang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gua Tampuang
ᨁᨘᨕ ᨈᨇᨘᨕ
Leang Tampuang, Gua Tappuang, Leang Tappuang
Lua error in Modul:Location_map at line 423: Kesalahan format nilai koordinat.
LokasiDesa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Koordinat05°02'07.7"S 119°44'33.1"E[1]
Rentang tinggi50 mdpl
Geologikarst / batu kapur / batu gamping
Situs webvisit.maroskab.go.id
cagarbudaya.kemdikbud.go.id
kebudayaan.kemdikbud.go.id/bpcbsulsel/
Wisata Gua Prasejarah
Gua Tampuang
Informasi
Lokasi Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros,[2] Sulawesi Selatan
Negara  Indonesia
Pengelola Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros

Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan
Pembukaan Setiap hari pukul 08.00–16.00 WITA
Jenis objek wisata Edukasi arkeologi dan gua prasejarah
Situs web visit.maroskab.go.id
Situs Cagar Budaya Gua Tampuang
Nama sebagaimana tercantum dalam
Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya
Cagar budaya Indonesia
PeringkatKabupaten
KategoriSitus
No. RegnasPO2019061500002
Lokasi
keberadaan
Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia
Tanggal SK25 Juli 2019[3]
Pemilik Indonesia
PengelolaDinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros

Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan

Gua Tampuang atau Leang Tampuang (Lontara Indonesia: ᨁᨘᨕ ᨈᨇᨘᨕ , transliterasi: Gua Tampuang ) atau Leang Tampuang (Lontara Bugis: ᨒᨙᨕ ᨈᨇᨘᨕ , transliterasi: Léang Tampuang ; Lontara Makassar: ᨒᨙᨕ ᨈᨄᨘᨕ , transliterasi: Léang Tampuang ) adalah situs arkeologi dan berstatus cagar budaya di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Indonesia. Situs berupa gua prasejarah ini terletak pada titik koordinat 05°02'07,7" LS dan 119°44'33,1" BT, dan ketinggian 50 mdpl. Secara wilayah administratif, gua ini terletak di wilayah Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros. Di dalam gua ini terdapat lukisan pada dinding gua berupa gambar telapak tangan, sampah dapur, dan artefak batu. Gua ini diyakini merupakan gua hunian yang sudah berlangsung lebih dari 40 ribu tahun yang lalu.[2][4][1]

Cagar budaya[sunting | sunting sumber]

Situs Gua Tampuang ditetapkan sebagai cagar budaya oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros pada 25 Juli 2019. Penetapan situs menjadi cagar budaya berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Maros. Hal ini juga sudah berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Sebelumnya, terlebih dahulu telah dilakukan pengkajian kelayakan oleh Tenaga Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Maros. Setelah penetapan tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Maros telah memiliki dasar hukum untuk mengelola, melestarikan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya. Penetapan situs Gua Tampuang ini sebagai cagar budaya merupakan upaya untuk melestarikan peninggalan budaya yang akan dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dan pemanfaatan lainnya seperti pengembangan wisata budaya. Balai Pelestarian Cagar Budaya Sulawesi Selatan telah mencatat hingga saat ini, bahwa di wilayah Kabupaten Maros ada 209 situs gua.[5][3]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Tim Direktori Maros-Pangkep (2007). Direktori Potensi Wisata Budaya Di Kawasan Karst Maros-Pangkep Sulawesi Selatan Indonesia (PDF). Makassar: Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar. hlm. 56. ISBN 978-979-17021-0-2. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-11-29. Diakses tanggal 2021-05-09. 
  2. ^ a b Nur, Muhammad (Oktober 2017). "Analisis Nilai Penting 40 Gua Prasejarah Di Maros, Sulawesi Selatan (Jurnal Konservasi Cagar Budaya Borobudur, Volume 11, Nomor 1)" (PDF). kebudayaan.kemdikbud.go.id. hlm. 64-73. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-08-09. Diakses tanggal 2 Mei 2021. 
  3. ^ a b Limonu, Najmi (25 Juli 2019). "Lagi, Empat Situs Gua di Maros Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya". Sindonews.com. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-04-28. Diakses tanggal 24 April 2021. 
  4. ^ Ahmad, Amran; A. Siady Hamzah (2016). Database Karst Sulawesi Selatan 2016 (PDF). Makassar: Badan Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 44. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2022-07-27. Diakses tanggal 2021-04-30. 
  5. ^ Nursam, Muhammad (25 Juli 2019). "Lagi, Empat Situs Gua Prasejarah Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya". fajar.co.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-11-26. Diakses tanggal 24 April 2021. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]