Grundlinien der Philosophie des Rechts

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Halaman judul Grundlinien der Philosophie des Rechts

Grundlinien der Philosophie des Rechts (Inggris: Elements of the Philosophy of Right) adalah buku karya Georg Wilhelm Friedrich Hegel yang diterbitkan pada tahun 1820,[1] walaupun halaman bukunya menyebutkan bahwa buku ini dikeluarkan pada tahun 1821. Karya ini ditulis untuk mahasiswa-mahasiswa Hegel di Universitas Berlin, tetapi kini buku ini dianggap sebagai mahakarya Hegel dalam bidang filsafat politik, hukum, moral, dan sosial. Buku ini sangat berpengaruh terhadap pemikiran-pemikiran politik selanjutnya, termasuk aliran-aliran besar pada abad ke-19 seperti Marxisme, sosialisme, liberalisme, dan fasisme. Buku ini terbagi menjadi tiga bagian utama, yaitu "Hukum Abstrak", "Moralitas", dan "Realitas Moral".

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Christian Topp, Philosophie als Wissenschaft, Berlin: De Gruyter, 1982, hlm. xx.