Feminisasi kemiskinan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Feminisasi kemiskinan (bahasa Inggris: Feminization of Poverty) adalah hilangnya peluang perempuan dan kebebasannya dalam menentukan pilihan hidupnya. Contohnya adalah perempuan tidak mendapatkan fasilitas-fasilitas ekonomi dasar, pendidikan, pekerjaan, keterlibatan dalam politik, dan perlindungan keamanan.[1]

Darwin (2005) menegaskan bahwa walaupun kemiskinan dapat terjadi tanpa memandang jenis kelamin, namun kemiskinan yang terjadi pada perempuan bersifat spesifik dan membutuhkan program khusus untuk menanganinya. Oleh karena itu konsep feminisasi kemiskinan tidak dimaksudkan untuk mengecilkan kemiskinan yang dialami oleh laki-laki.[2]

Contoh feminisasi kemiskinan[sunting | sunting sumber]

Indonesia yang merupakan negara yang masih dalam proses berkembang dan mengalami pertumbuhan yang signifikan, kemiskinan menjadi salah satu masalah yang dihadapi. Kemiskinan dapat menjadi masalah publik yang dihadapi oleh penduduk laki-laki dan perempuan entitas, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan anak-anak dari keluarga rentan dan/atau miskin. Dalam hal pembangunan, perempuan kelompok rentan dan persoalan kemiskin di kalangan perempuan bisa bersifat sistemik dan berdampak signifikan sehingga kemiskinan perempuan yang bersifat spesifik ini membutuhkan penanganan yang bersifat khusus pula.[2]

Feminisasi kemiskinan di Jawa Timur[sunting | sunting sumber]

Masalah kemiskinan masih masuk dalam skala prioritas yang harus ditangani oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Pada tahun 2009 penduduk miskin di Jawa Timur sebesar 6.022.590 jiwa (16,68%) menurun pada September 2016 menjadi 4.638.530 jiwa (11,85%) (Pergub No 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Jalan Lain Menuju Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur). Kemiskinan di Provinsi Jawa Timur turun sebesar 4,83% dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir.[2]

Provinsi Jawa Timur memiliki program Jalin Matra untuk memerangi feminisasi kemiskinan di Provinsi Jawa Timur. Program Penanggulangan Feminisasi Kemiskinan Jalin Matra tertuang dalam Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Program Mandiri dan Sejahtera Provinsi Jawa Timur.

Dalam Peraturan Gubernur Lampiran 2 terdapat pedoman khusus untuk memerangi feminisasi dan kemiskinan, yang menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang berpusat pada rakyat, inklusif, partisipatif, dan berpihak pada masyarakat miskin.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Zahrawati, Fawziah (2020-06-21). "Pembebasan Jerat Feminisasi Kemiskinan". AL MA'ARIEF : Jurnal Pendidikan Sosial dan Budaya (dalam bahasa Inggris). 2 (1): 9–16. doi:10.35905/almaarief.v2i1.1327. ISSN 2685-5925. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2023-03-18. Diakses tanggal 2023-03-18. 
  2. ^ a b c d Utomo Setio, Haryani nur, Kabul, tiyas (2019). "MENGURAI FEMINISASI KEMISKINAN KEPALA RUMAH TANGGA PEREMPUAN (KAJIAN PADA PROGRAM PFK JALIN MATRA)" (PDF). Jurnal Universitas Tidar. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-03-18. Diakses tanggal 2023-03-18.