Fajar Baru, Jati Agung, Lampung Selatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Fajar Baru
Negara Indonesia
ProvinsiLampung
KabupatenLampung Selatan
KecamatanJati Agung
Kode pos
35365
Kode Kemendagri18.01.13.2009
Luas7.566 km²
Jumlah penduduk7.403 jiwa (2016)
Kepadatan0,98 jiwa/km²


Desa Fajar baru adalah desa yang berada di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada mulanya Desa Fajar Baru merupakan bagian dari Desa Karang Anyar, yang pada tahun 1959 disebut dengan susukan Fajar Baru. Selanjutnya tahun 1960 memisahkan diri dari Desa Karang Anyar dengan kades A. Sastro Rejo. Tahun 1965 setelah gestapu kembali menggabungkan diri dengan Desa Karang Anyar yang waktu itu dipimpin Kades Hadi Sumarto, tahun 1968 Kades A.Hakim s.d tahun 1984. Pada tahun tersebut diadakan pemekaran desa dan sebagai penjabat Kades Bapak Aliesan dengan sebutan Desa Fajar Baru Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan dan pada tanggal 20 Oktober 1986 ditetapkan menjadi Desa Persiapan dengan Kepala Desa Persiapan diangkat Sdr. Aliesan selama 5 tahun. Desa Fajar Baru Kecamatan Tanjung Bintang definitif menjadi Desa Fajar Baru tahun 1991; dan tahun 1992 diadakan Pilkades awal terpilih lagi Sdr. Aliesan hingga tahun 2002. Pada Januari 2002 habis masa jabatannya dan ditunjuk kembali sebagai Pjs. selama 18 Bulan, selanjutnya mengundurkan diri pada tanggal 14 September 2003.

Sebagai pengganti beliau ditunjuk Sdr. Pariman sebagai Pjs. Kades Desa Fajar Baru beberapa kali hingga akhir tahun 2006. Selanjutnya Sdr. Suparno diangkat sebagai Pjs. Pada tanggal 22 November dan berakhir pada 24 Januari 2007 sekaligus pelatikan Sdr. Ir. Zoehery Zoel sebagai Kades terpilih pada tanggal 28 Desember 2006, menjabat selama 6 tahun sampai dengan tanggal 24 Januari 2013. Sebelum masa jabatan habis, pada tahun 2009 Sdr. Ir. Zoehery Zul cuti untuk mengikuti Pemilu Legislatif, dan jabatan kades diemban oleh Sdr. Solichen, S.Sos selama 8 bulan sampai dengan awal tahun 2010 dan kembali dijabat Ir. Zoehery Zul karena belum berhasil dalam pemilu legilatif sampai dengan masa jabatan habis 24 Januari 2013.

Tepatnya tanggal 15 Februari 2013 Solichen, S.Sos kembali dilantik menjadi Penjabat Kepala Desa untuk melaksanakan pemilu kades yang berhasil dilaksanakan pada tanggal 12 Mei 2013 dan terpilih Sdr. Sucipto yang dilantik pada 24 Juni 2013 menjabat 6 tahun sd 24 Juni 2019.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

PAUD[sunting | sunting sumber]

Sekolah Dasar[sunting | sunting sumber]

Tempat Pendidikan Qur'an[sunting | sunting sumber]

Pondok Pesantren[sunting | sunting sumber]

Tempat Ibadah[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

fajarbaru.desa.id