Extended Producer Resposibility

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

EPR (Extended Producer Resposibility) adalah prinsip kebijakan perlindungan lingkungan untuk mengurangi dampak lingkungan yang berasal dari siklus hidup produk dengan memperluas tanggung jawab produsen atas siklus hidup produknya dengan penarikan kembali dan pemusnahan akhir dari sisa produk tersebut pasca penjualan (Lindhqvist, 2006).[1] Dalam bahasa indonesia dikenal sebagai pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab produsen secara berkelanjutan terhadap sampah yang mereka produksi.

Botol plastik yang di daur ulang


Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Irawan, Gendis Ayu Satiti (2011). "THE CONCEPT OF PLASTIC PACKAGING WASTE COLLECTION SYSTEM BY PRODUCER TO IMPLEMENT EXTENDED PRODUCER RESPONSIBILITY (EPR)". Teknik Lingkungan. 17 (2): 23.