Lompat ke isi

Erintuah Damanik

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Erintuah Damanik
Lahir24 Juni 1961 (umur 63)
KebangsaanIndonesia
AlmamaterUniversitas Tanjungpura
PekerjaanHakim
Dikenal atasTersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur

Erintuah Damanik (lahir 24 Juni 1961) adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.[1] Ia dikenal karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.[2] Ia kemudian terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Gregorius Ronald Tanur senilai 140 ribu dolar Singapura bersama dengan 2 rekan hakim lainnya.[3]

Kehidupan pribadi

[sunting | sunting sumber]

Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961, dari orang tua yang berasal dari Simalungun, Sumatera Utara.[2] Ia merupakan lulusan Universitas Tanjungpura dengan gelar pendidikan terakhirnya Magister Hukum.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ a b Budiarti, Irma. "Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur". detikjatim. Diakses tanggal 2024-10-23.
  2. ^ a b Nancy, Yonada (2024-07-25). "Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur". tirto.id. Diakses tanggal 2024-10-23.
  3. ^ Sari, Amelia Rahima (3 Maret 2025). "Cerita Hakim Perkara Ronald Tannur Saat Bagi-bagi Duit di PN Surabaya". Tempo. Diakses tanggal 17 Maret 2025.