Erintuah Damanik
Tampilan
Erintuah Damanik | |
---|---|
Lahir | 24 Juni 1961 |
Kebangsaan | Indonesia |
Almamater | Universitas Tanjungpura |
Pekerjaan | Hakim |
Dikenal atas | Tersangka kasus suap vonis bebas Ronald Tannur |
Erintuah Damanik (lahir 24 Juni 1961) adalah seorang hakim Kelas 1A Khusus yang ditempatkan di Pengadilan Negeri Surabaya.[1] Ia dikenal karena memimpin Majelis Hakim pada sidang yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.[2] Ia kemudian terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Gregorius Ronald Tanur senilai 140 ribu dolar Singapura bersama dengan 2 rekan hakim lainnya.[3]
Kehidupan pribadi
[sunting | sunting sumber]Erintuah Damanik lahir pada 24 Juli 1961, dari orang tua yang berasal dari Simalungun, Sumatera Utara.[2] Ia merupakan lulusan Universitas Tanjungpura dengan gelar pendidikan terakhirnya Magister Hukum.[1]
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ^ a b Budiarti, Irma. "Profil Hakim Erintuah Damanik yang Vonis Bebas Ronald Tannur". detikjatim. Diakses tanggal 2024-10-23.
- ^ a b Nancy, Yonada (2024-07-25). "Profil Erintuah Damanik Ketua Majelis Hakim Sidang Ronald Tannur". tirto.id. Diakses tanggal 2024-10-23.
- ^ Sari, Amelia Rahima (3 Maret 2025). "Cerita Hakim Perkara Ronald Tannur Saat Bagi-bagi Duit di PN Surabaya". Tempo. Diakses tanggal 17 Maret 2025.