Ejaan Bahasa Indonesia

Ejaan Bahasa Indonesia (disingkat EBI) adalah ejaan bahasa Indonesia yang pernah berlaku sejak tahun 2015 hingga 26 November 2022. EBI diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015,[1] yang menggantikan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi ketiga.[2] Pedoman yang mengatur Ejaan Bahasa Indonesia disebut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI).
Ejaan ini digantikan oleh EYD edisi kelima yang berlaku mulai 16 Agustus 2022.[3]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Pada tahun 2015, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 yang menyempurnakan Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) edisi ketiga (2009), serta mengubah istilah EYD menjadi Ejaan Bahasa Indonesia (EBI).[4]
Pada tahun 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan wewenang kepada Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa berwenang melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia. Oleh karena itu, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa kemudian mengeluarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021, yang intinya menetapkan ulang Ejaan Bahasa Indonesia.[5]
Setahun kemudian, Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 dikeluarkan oleh Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. Keputusan menteri tersebut pada intinya mengembalikan istilah EBI menjadi EYD, atau yang lebih tepatnya "Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan Edisi Kelima", sehingga menganggap bahwa EBI merupakan EYD edisi keempat. Dalam keputusan tersebut pula, beberapa pedoman dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) direvisi.[6]
Perbedaan dengan ejaan sebelumnya
[sunting | sunting sumber]Tidak banyak perbedaan Ejaan Bahasa Indonesia dengan Ejaan yang Disempurnakan edisi ketiga (revisi 2009). Perubahan-perubahan yang ada pada Ejaan Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut.[7][8][9][10]
- Pada huruf vokal, untuk pengucapan (pelafalan) kata yang benar digunakan diakritik yang lebih terperinci, yaitu:
- diakritik (é) dilafalkan [e] misalnya, "Anak-anak bermain di teras (téras).";
- diakritik (è) dilafalkan [ε] misalnya, "Kami menonton film seri (sèri).";
- diakritik (ê) dilafalkan [ǝ] misalnya, "Pertandingan itu berakhir seri (sêri).".
- Pada huruf konsonan terdapat catatan penggunaan huruf q dan x yang lebih terperinci, yaitu:
- huruf q dan x khusus digunakan untuk nama diri dan keperluan ilmu;
- huruf x pada posisi awal kata diucapkan [s].
- Pada huruf diftong terdapat tambahan yaitu diftong ei misalnya pada akata eigendom, geiser, dan survei.
- Pada huruf kapital aturan penggunaan lebih diringkas (pada PUEYD terdapat 16 aturan sedangkan pada PUEBI terdapat 13 aturan) dengan disertai catatan. Salah satu aturan yang ditetapkan yakni pemakaian huruf kapital sebagai huruf pertama yang sebelumnya mencangkup unsur nama orang, kini juga termasuk dengan julukan (misalnya Jenderal Kancil atau Dewa Pedang).
- Pada huruf tebal terdapat pengurangan aturan sehingga hanya dua aturan, yaitu menegaskan bagian tulisan yang sudah ditulis miring dan menegaskan bagian karangan seperti judul buku, bab, atau subbab.
- Partikel pun yang sebelumnya hanya ditulis terpisah, dengan pengecualian yang sudah lazim ditulis serangkai, kini dikecualikan jika mengikuti unsur kata penghubung sehingga ditulis serangkai.
- Dalam penulisan nama geografis, penggunaan nama bilangan yang melekat pada nama geografis ditulis dengan huruf Latin alih-alih dengan angka Arab (misalnya S Lima Aek Nabara dan Lima Puluh Kota).
- Tanda hubung (-) digunakan untuk menandai bentuk terikan yang menjadi objek kebahasaan, khususnya saat pergantian baris (misalnya pasca- dan -isasi). Tanda hubung juga diatur untuk tidak digunakan di antara huruf dan angka, sementara sebelumnya pada EYD tidak diatur.
- Tanda elipsis (…) sebelumnya dipakai untuk menandai kalimat atau kutipan yang dihilangkan bagiannya. Sementara dalam EYD diatur pula bahwa selain juga pada bagian naskah yang dihilangkan, elipsis juga digunakan untuk menulis ujaran yang tidak selesai dalam dialog (misalnya, "Menurut saya ... seperti ... bagaimana, Bu?").
- Gabungan kata yang dapat menimbulkan salah pengertian ditulis dengan membubuhkan tanda hubung (-) di antara unsur-unsurnya (misalnya, "ibu-bapak kami 'ibu dan bapak kami'" dengan "ibu bapak-kami 'ibu dari bapak kami [nenek]'")
- Penggunaan garis miring ganda tidak lagi diatur.
- Penggunaan desimal khusus pada nilai mata uang dolar tidak lagi diatur dan dipadankan dengan mata uang rupiah:
- ditulis tanpa spasi dan diikuti dengan dua angka desimal yang dilambangkan dengan koma (misalnya Rp75.000,00);
- untuk nominal yang menunjukkan bilangan besar dapat ditulis sebagian dengan huruf supaya lebih mudah dibaca. Misalnya, "Proyek nasional pemberdayaan ekonomi rakyat itu memerlukan biaya 7 triliun rupiah.";
- bilangan seperti yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, akta, atau kuitansi dapat ditulis dengan angka dan diikuti oleh huruf, misalnya "Setiap orang yang menyebarkan atau mengedarkan rupiah tiruan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)."
- Aturan bentuk ulang dengan angka dua (2) dihapuskan.
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia
- ↑ Virantika, Djanti (15 Agustus 2016). "EYD Kini Berubah Nama Menjadi PUEBI". Okezone.com. Jakarta. Diakses tanggal 24 September 2022.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Zubaidah, Neneng (19 Agustus 2022). "Nama EYD Kembali Dipakai pada Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia Edisi Kelima". Sindonews.
- ↑ Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PDF) (Edisi 4). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. ISBN 978-979-069-262-6.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link) - ↑ https://www.studocu.com/id/document/universitas-mulawarman/bahasa-indonesia/salinan-rkkb-puebi/17339217
- ↑ https://ejaan.kemdikbud.go.id/eyd/surat-keputusan/
- ↑ Virantika, Djanti (15 Agustus 2016). "Perbedaan EYD dengan PUEBI". Okezone.com. Jakarta. Diakses tanggal 24 September 2022.
{{cite web}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Cahyani, Nungky Ardhiah (2020). "A. Simpulan". Analisis Perbedaan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) Dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) (PDF) (Skripsi). Makassar: Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Muhammadiyah Makassar. hlm. 59–62. Diakses tanggal 24 September 2022.
{{cite thesis}}: Kutipan memiliki paramater tidak diketahui :|1=Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Setyadi, Ary (Mei 2021). "Ketidaktaatasasan Penerapan Ejaan Bahasa Indonesia (EBI) dalam Ragam Tulis" (PDF). Nusa: Jurnal Ilmu Bahasa dan Sastra. 16 (2). Semarang: Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Diponegoro: 146, 148–152. doi:10.14710/nusa.16.2.143-153. ISSN 2597-9558. Diakses tanggal 24 September 2022.
{{cite journal}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link) - ↑ Sofia, Adib (21 Agustus 2021). "Perbedaan PUEBI dan EYD". Suara Aisyiyah. Diakses tanggal 24 September 2022.
{{cite magazine}}: Pemeliharaan CS1: Tanggal diterjemahkan otomatis (link)
Bibliografi
[sunting | sunting sumber]- Tim Pengembang Pedoman Bahasa Indonesia (2016). Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PDF) (Edisi 4). Jakarta: Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa. ISBN 978-979-069-262-6.
{{cite book}}: Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
Artikel ini memuat teks dari sumber tersebut, yang berada dalam ranah publik.
Pranala luar
[sunting | sunting sumber]- (Indonesia) Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia Daring