Doktrin dua kerajaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Doktrin dua kerajaan adalah sebuah doktrin Kristen Protestan yang mengajarkan bahwa Allah adalah penguasa seluruh dunia dan bahwa Ia memerintah dalam dua cara. Doktrin tersebut dipegang oleh umat Lutheran dan mewakili pandangan beberapa Calvinis.[1] Yohanes Calvin secara signifikan memodifikasi doktrin dua kerajaan asli buatan Martin Luther[2] dan penganut neo-Calvinist tertentu mengadopsi pandangan berbeda yang dikenal sebagai transformationalisme.

Referensi[sunting | sunting sumber]

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]