Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk23 November 2000; 23 tahun lalu (2000-11-23)
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan
SloganNusantara Lestari Jaya
Pegawai1.291 total PNS, 253 PPNS, 351 awak kapal pengawas, 136 Polsus PWP3K, 25 orang operator Speedboat
Susunan organisasi
Plt. Direktur JenderalDR. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM
Sekretaris Direktorat JenderalIr. Suharta, M.Si
Direktur Pemantauan dan Operasi ArmadaDr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., MM
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya KelautanDrs. Halid K. Jusuf, MPA
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya PerikananDr. Drama Panca Putra, S.Pi., M.Si
Direktur Penanganan PelanggaranTeuku Elvitrasyah, SH., MM
Kantor pusat
Gedung Mina Bahari 4 Lantai 11, Jalan Medan Merdekat Timur Nomor 16 Jakarta Pusat
Situs web
https://kkp.go.id/djpsdkp

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah pengelolaan Kementerian Kelautan dan Perikanan . Secara resmi dibentuk pada 23 November 2000 sesuai Kepres Nomor 165 Tahun 2000,[1] Ditjen PSDKP adalah Direktorat Jenderal yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan di bidang sumberdaya kelautan dan perikanan. Dalam melakukan pengawasan Ditjen PSDKP berkoordinasi dengan TNI Angkatan Laut, Bakamla dan Polair.

Sruktur organisasi[sunting | sunting sumber]

  • Sekretariat Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
  • Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada
  • Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan
  • Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan
  • Direktorat Penanganan Pelanggaran.[2]

Cabang-cabang di Daerah (UPT)[sunting | sunting sumber]

Ditjen PSDKP terdiri dari lima cabang-cabang di daerah (UPT)

  • 1. Pangkalan PSDKP Lampulo: Bermarkas di Lampulo, Aceh
  • 2. Pangkalan PSDKP Batam: Bermarkas di Batam, Kepulauan Riau
  • 3. Pangkalan PSDKP Jakarta: Bermarkas di Muara Baru, Jakarta
  • 4. Pangkalan PSDKP Benoa: Bermarkas di Benoa, Bali
  • 5. Pangkalan PSDKP Bitung: Bermarkas di Bitung, Sulawesi Utara
  • 6. Pangkalan PSDKP Tual: Bermarkas di Tual, Maluku
  • 7. Stasiun PSDKP Belawan: Bermarkas di Belawan, Medan
  • 8. Stasiun PSDKP Pontianak: Bermarkas di Sungai Rengas, Kubu Raya, Kalimantan Barat
  • 9. Stasiun PSDKP Tarakan: Bermarkas di Tarakan, Kalimantan Utara
  • 10. Stasiun PSDKP Cilacap: Bermarkas di Cilacap, Jawa Tengah
  • 11. Stasiun PSDKP Kupang: Bermarkas di Kupang, NTT
  • 12. Stasiun PSDKP Ambon: Bermarkas di Ambon, Maluku
  • 13. Stasiun PSDKP Tahuna: Bermarkas di Tahuna, Kepulauan Sangihe
  • 14. Stasiun PSDKP Biak: Bermarkas di Biak, Papua

Sarana[sunting | sunting sumber]

  • 32 Kapal Pengawas Perikanan
  • 96 Speed boat
  • 58 Satuan Kerja di Seluruh Indonesia
  • Vessel Monitoring System (VMS) dan Puskodal

Kerjasama Pengawasan SDKP[sunting | sunting sumber]

1. Kerjasama Luar Negeri[sunting | sunting sumber]

Beberapa kerjasama penting yang telah dan terus dijalin oleh Ditjen. PSDKP adalah Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) dan Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.

  • Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF)

Indonesia-Australia Fisheries Surveillance Forum (IAFSF) merupakan bagian dari Indonesia-Australia Ministerial Forum (IAMF) yang dikhususkan pada kerjasama bidang pengawasan SDKP, termasuk kerjasama penanggulangan illegal fishing di perairan perbatasan kedua negara. Pada tahun 2013 serangkaian kerjasama Indonesia-Australia di dalam kerangka IAFSF yang telah dilaksanakan antara lain: Coordinated patrols (patroli bersama dan terkoordinasi yang dilakukan oleh masing-masing negara di masing-masing batas ZEE kedua negara), Technical Assistances, Port Visit (Masing-masing pihak saling mengunjungi pelabuhan dalam rangka latihan Ship Search Training)

  • Regional Plan of Action (RPOA) to Promote Responsible Fishing Practices including Combating IUU Fishing in the Southeast Asia Region.

Merupakan regional initiative yang diprakarsai oleh Indonesia-Australia dan disepakati oleh 11 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Kamboja, Singapura, Brunei Darussalam, Timor Leste, Australia, dan Papua New Guinea. Tujuannya adalah untuk mewujudkan kegiatan penangkapan ikan yang bertanggung jawab termasuk penanggulangan IUU Fishing di kawasan yang menjadi wilayah kerja sama, yaitu: Laut Cina Selatan, Laut Sulu-Sulawesi dan Laut Arafura. Kerjasama ini diiniasiasi oleh Indonesia dan Australia sejak tahun 2007, Indonesia telah menjadi Sekretariat RPOA yang berkedudukan di GD. Minabahari IV Lantai 10, Jl. Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat.

2. Kerjasama Dalam Negeri[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan berbagai tugas dan operasionalnya Ditjen. PSDKP bekerjasama dengan instansi

  • TNI-AL

- Operasi Pengawasan Bersama di Laut [ZEEI] - Kesepakatan Bersama Penanganan TP. Perikanan - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut - Pelatihan Awak Kapal Pengawas, Pinjam pakai senjata api di Kapal Pengawas

  • TNI-AU

- Operasi Pengawasan Lewat Udara (Air Surveillance) ; - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut

  • POLAIR

- Operasi Pengawasan Bersama di Laut - Kesepakatan Bersama Penanganan Tindak Pidana Perikanan - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut - Pelatihan Menembak - Pelatihan PPNS Perikanan dan Polsus P3K

  • BAKAMLA

- Operasi bersama penegakan hukum di laut (Operasi Gurita); - Pertukaran data dan Informasi Pengawasan di Laut

  • PEMDA

- Operasi/patroli Kapal Pengawas KKP di dalam wilayah perairan Pemda; - Penempatan sementara dan sandar Kapal Pengawas KKP secara bergiliran; - Partisipasi dan dukungan BBM, logistik dan operasional dari Pemda dalam operasi Pengawasan SDKP yang dilaksanakan oleh Kapal Pengawas KKP; - Partisipasi dan dukungan Pemda dalam pengamanan barang bukti hasil tangkapan, proses penyidikan dan dalam hal keterangan saksi ahli. Keterangaan: Pada tahun 2013 telah disepakati Mou kerjasama pengawasan antara Ditjen. PSDKP dengan Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna.

Catatan Kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Sejarah KKP". 23 Juli 2014. [pranala nonaktif permanen]
  2. ^ "Struktur Organisasi PSDKP". 2014. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-07-28. Diakses tanggal 2014-07-23. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]