Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Hak Asasi Manusia
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalDr. Dhahana Putra
Situs web
http://ham.go.id

Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang Hak Asasi Manusia. Lembaga ini dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan perumusan kebijakan Departemen bidang perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Perumusan standar, norma, pedoman, kriteria dan peraturan di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pembinaan bimbingan teknis dan evaluasi
  • Pelaksanaan urusan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal
  • Pembinaan yang meliputi pemberian bimbingan/pelayanan dan penyiapan standar di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pelaksanaan kerjasama dalam dan luar negeri untuk pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia
  • Pengorganisasian pelaksanaan kegiatan Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM)
  • Pengamanan teknis atas pelaksanaan tugas di bidang pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia