Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Gambaran umum
Dibentuk21 Januari 2015
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 171 Tahun 2024
Susunan organisasi
Direktur Jenderal-
Situs web
ditjenppdt.kemendesa.go.id

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal.[1]

Direktorat jenderal ini didirikan pada 21 Januari 2015 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015.[2] Kemudian nomenklaturnya diubah menjadi Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal pada Agustus 2020.[3]

Tugas dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan Kebijakan di Bidang Penyerasian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.[1]

Direktorat ini menyelenggarakan fungsi perumusan dan pelaksanaan kebijakan; serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian pembangunan prasarana dan sarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian pembangunan daerah khusus.[1]

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (2015–2020)[2]
  • Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (2020–)[3][1]

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]
  • Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
    • Sekretariat Direktorat Jenderal
    • Direktorat Penyerasian Rencana dan Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pembangunan Sosial Budaya dan Kelembagaan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pembangunan Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Daerah Tertinggal
    • Direktorat Penyerasian Pembangunan Daerah Khusus

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 4 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 171 Tahun 2024 tentang Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 15 Mei 2026.
  2. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 2015. Diakses tanggal 15 Mei 2026.
  3. 1 2 "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2020 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Agustus 2020. Diakses tanggal 15 Mei 2026.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]