Lompat ke isi

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Kesehatan Lanjutan
Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia
Penerapan Paradigma Sehat, Penguatan Pelayanan Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Nasional.
Gambaran umum
Dasar hukumPERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 21 TAHUN 2024 TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KESEHATAN
Nomenklatur sebelumnyaDirektorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Nomenklatur penggantiDirektorat Jenderal Kesehatan Lanjutan
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan
Susunan organisasi
Direktur Jenderaldr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS
Sekretaris Direktorat Jenderaldr. Andi Saguni, MA
a. Sekretariat Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan;

b. Direktorat Pelayanan Klinis; c. Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukan; d. Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan; e. Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan; dan

f. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan.
Direktorat Pelayanan Klinisdr. Obrin Parulian, M. Kes
Direktorat Pengembangan Pelayanan Kesehatan Rujukandr. Yanti Herman, MH.Kes
Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukandrg. Yuli Astuti Saripawan, M.Kes
Direktorat Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Rujukan-
Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan-
Kantor pusat
Jalan HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 4-9, Jakarta Selatan 12950

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan adalah unsur pelaksana di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan,

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2015 tentang Kementerian Kesehatan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2015-05-28. Diakses tanggal 2018-04-30.