Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
Gambaran umum
Dibentuk2014
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015
Dibubarkan2019
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Susunan organisasi
Direktur JenderalPatdono Suwignjo
Situs web
http://kelembagaan.ristekdikti.go.id/

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi adalah unsur pelaksana tingkat eselon I yang berada di bawah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019).[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi, serta perumusan kebijakan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melaksanakan fungsi:

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan pendidikan tinggi dan lembaga layanan pendidikan tinggi;
  2. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, serta kawasan sains dan teknologi;
  3. pelaksanaan pembangunan dan fasilitasi kawasan sains dan teknologi di kawasan politeknik;
  4. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu lembaga penelitian dan pengembangan;
  5. perumusan kebijakan dan fasilitasi penjaminan mutu eksternal pendidikan tinggi;
  6. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kelembagaan ilmu pengetahuan, teknologi, dan pendidikan tinggi;
  7. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]