Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Susunan organisasi
Direktur JenderalIr. Razilu, M.Si., CGCAE (plt)
Situs web
http://www.dgip.go.id/

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (disingkat Ditjen KI) merupakan adalah sebuah unsur pelaksana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam menyelenggarakan tugas, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual mempunyai fungsi:

  • perumusan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perlindungan hukum kekayaan intelektual, penyelesaian permohonan pendaftaran kekayaan intelektual, penyidikan, penyelesaian sengketa dan pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual, kerja sama, promosi kekayaan intelektual, serta teknologi informasi di bidang kekayaan intelektual;
  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.