Dinas Purbakala

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dinas Kepurbakalaan Hindia Belanda (Belanda: Oudheidkundige Dienst) adalah salah satu unit birokrasi di dalam pemerintahan Hindia Belanda. Dinas ini dibentuk pada tanggal 14 Juni 1913 melalui Keputusan Pemerintah (Gouvernementsbesluit) dan Lembaran Negara Hindia Belanda (Staatsblad van Nederlandsch-Indië) nomor 62 tahun 1913 dan berada di bawah Departemen Pendidikan, Ibadah, dan Industri Kerajinan Hindia Belanda (O&E). Wilayah kerja dari lembaga ini mencakup seluruh wilayah Hindia Belanda. Dinas ini bertugas untuk menyusun, menginventarisasi, serta mengawasi peninggalan purbakala di seluruh wilayah Hindia Belanda. Selain itu, lembaga ini bertugas merencanakan dan melakukan pemugaran, melakukan pengukuran, dan penggambaran, serta melakukan penelitian peninggalan-peninggalan masa lampau; sehingga cakupannya mulai dari masa prasejarah sampai masa VOC. Pemerintah setempat dan dinas ini juga selalu mengawasi agar tidak ada benda purbakala yang dirusak, dihancurkan, dicuri, atau diekspor secara ilegal. Kantor pusatnya berada di Batavia, dan berada satu gedung dengan Ikatan Kesenian dan Ilmu Pengetahuan Batavia (Bataviaasch Genootschap van Kunsten en Wetenschappen).

Perawatan benda purbakala merupakan tugas bagi kepala pemerintahan daerah sejak abad ke-19, dan kadang-kadang mereka bahkan menerima perintah langsung dari Gubernur Jenderal. Pada tahun 1840, mereka ditugaskan oleh Gubernur Jenderal Carel Sirardus Willem van Hogendorp untuk mengirimkan daftar benda purbakala di daerah pemerintahan mereka masing-masing dan melaporkan segala sesuatu terkait benda tersebut dalam jangka waktu yang singkat. Pengumpulan koleksi pada bidang etnografi baru dilakukan pada tahun 1862, melalui instruksi Gubernur Jenderal Ludolph Anne Jan Wilt Sloet van de Beele, dan koleksi-koleksi tersebut akan diberikan kepada Bataviaasch Genootschap. Dari sini, Bataviaasch Genootschap diberikan kebebasan untuk menentukan apakah benda-benda tersebut akan diperuntukkan di museum mereka sendiri, atau justru akan dikirim ke Belanda untuk ditempatkan di Museum Purbakala di Leiden.[1]

Setelah Indonesia merdeka, lembaga ini berubah menjadi Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional. Dalam perkembangannya, fungsi-fungsi lembaga ini dipegang oleh Pusat Penelitian Arkeologi Nasional, yang didukung oleh Balai-balai Arkeologi, dan Direktorat Jenderal Kebudayaan, yang memiliki seperangkat Balai Pelestarian Cagar Budaya di sejumlah daerah sebagai unit pelaksana teknis. Kedua instansi berada di bawah kendali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Aanroij 2014, hlm. 121.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]