Lompat ke isi

Dewan Kerja Cabang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DEWAN KERJA CABANG

[sunting | sunting sumber]
Gerakan Pramuka

Dewan Kerja adalah badan kelengkapan Kwartir dalam Gerakan Pramuka yang berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan kaderisasi kepemimpinan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Sebagai bagian integral dari Kwartir, Dewan Kerja memiliki wewenang dan kepercayaan untuk mengelola kegiatan serta administrasi yang berkaitan dengan anggota muda di tingkatannya masing-masing. Organisasi ini bersifat kolektif dan kolegial, yang berarti setiap keputusan diambil melalui musyawarah dan ditanggung secara bersama-sama oleh seluruh anggota pengurus.

Dewan Kerja dibentuk mulai dari tingkat nasional hingga tingkat kecamatan, yang secara berurutan disebut sebagai Dewan Kerja Nasional (DKN), Dewan Kerja Daerah (DKD), Dewan Kerja Cabang (DKC), dan Dewan Kerja Ranting (DKR). Keberadaannya bertujuan untuk memberikan ruang bagi pramuka usia dewasa muda (16–25 tahun) dalam mempraktikkan manajemen organisasi, pengambilan keputusan, dan tanggung jawab sosial demi mempersiapkan mereka menjadi pemimpin masyarakat di masa depan.[1]

Jadi,Dewan Kerja Cabang adalah Wadah Pembinaan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega yang diberi wewenang untuk mengelola kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di tingkat Cabang atau Kabupaten/Kota.

Landasan Hukum

[sunting | sunting sumber]

Operasional Dewan Kerja didasarkan pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Saat ini, aturan yang berlaku merujuk pada Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega[2] serta Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja[1]

Tugas Pokok dan Fungsi

[sunting | sunting sumber]

Tugas Pokok Dewan Kerja adalah membantu kwartir dalam mengelola dan menggerakkan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega di wilayahnya. Fungsi Utamanya meliputi :

  • Pelaksana bina dan giat : Melaksanakan program kerja Kwartir yang berkaitan dengan Penegak dan Pandega
  • Penghubung : Menjadi jembatan komunikasi antara Kwartir dengan Pramuka Penegak dan Pandega di Wilayahnya.
  • Pemberi Saran : Memberikan masukan kepada Kwartir mengenai kebijakan Pembinaan dan Pengembangan Penegak dan Pandega.

Struktur Organisasi

[sunting | sunting sumber]

Struktur Kepengurusan Dewan Kerja umumnya terdiri dari :

  • Pimpinan : Ketua dan Wakil Ketua (secara ex-officio juga menjabat sebagai Andalan Kwartir)
  • Sekretaris
  • Bendahara
  • Bidang - Bidang (Bidang Kajian Kepramukaan, Kegiatan Kepramukaan, Pembinaan dan Pengembangan, dan Penelitian Evaluasi)

Keanggotaan

[sunting | sunting sumber]

Anggota Dewan Kerja dipilih melalui Musppanitera (Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Putri Putra) di tingkatan masing - masing kwartir. Syarat utama menjadi anggota Dewan Kerja adalah :

  1. Merupakan Anggota Pramuka Penegak atau Pramuka Pandega yang aktif di Gugus Depan
  2. Memiliki loyalitas dan dedikasi terhadap Gerakan Pramuka
  3. Berusia kurang dari 25 Tahun di awal masa bhakti

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2017). Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 005 Tahun 2017 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional.
  2. Kwartir Nasional Gerakan Pramuka (2013). Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 176 Tahun 2013 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega. Jakarta: Kwartir Nasional.