Dewan Energi Nasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Energi Nasional
DEN
Gambaran umum
SingkatanDEN
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2007
Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008[1]
SifatNasional, mandiri, dan tetap
Struktur
KetuaPresiden RI
Wakil KetuaWakil Presiden RI
Ketua HarianMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Kantor pusat
Gedung Badan Diklat ESDM Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 49 Jakarta Selatan 12950
Situs web
http://www.den.go.id/index.php/
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Energi Nasional atau DEN adalah suatu lembaga bersifat nasional, mandiri, dan tetap, yang bertanggung jawab atas kebijakan energi nasional. Dewan Energi Nasional terdiri atas pimpinan dan anggota. Pimpinan Dewan Energi Nasional terdiri atas:

  • Ketua: Presiden
  • Wakil Ketua: Wakil Presiden
  • Ketua Harian: Menteri yang membidangi energi[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Sebelum Dewan Energi Nasional dibentuk, Pemerintah telah membentuk Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) pada tahun 1981 yang diketuai oleh Menteri ESDM dengan anggota Menteri Perindustrian, Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Negara Riset dan Teknologi, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (Kepala BAPPENAS) dan Kepala BATAN.

Tugas utama dari BAKOREN adalah merumuskan kebijakan di bidang energi, merumuskan program pengembangan dan pemanfaatan energi dan koordinasi pelaksanaan program. Dalam kurun waktu yang cukup panjang tersebut, BAKOREN telah menghasilkan berbagai kebijakan di bidang energi baik kebijakan umum maupun kebijakan penunjang.[2]

Tugas-tugas[sunting | sunting sumber]

Dewan Energi Nasional sesuai dengan amanat UU No. 30 Tahun 2007 bertugas:

  1. Merancang dan merumuskan kebijakan energi nasional untuk ditetapkan oleh pemerintah dengan persetujuan DPR
  2. Menetapkan rencana umum energi nasional
  3. Menetapkan langkah-langkah penanggulangan kondisi krisis dan darurat energi
  4. Mengawasi pelaksanaan kebijakan di bidang energi yang bersifat lintas sektoral

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]