Detasemen Khusus 88 Anti Teror
| Detasemen Khusus 88 Anti Teror | |
|---|---|
| Densus 88 AT | |
Lambang Densus 88 AT | |
| Aktif | 30 Juni 2003 |
| Negara | Indonesia |
| Tipe unit | Satuan Khusus Kepolisian (Gabungan Intelijen, Reserse, dan Gegana) |
| Peran | Kontraterorisme |
| Jumlah personel | Rahasia |
| Bagian dari | Kepolisian Negara Republik Indonesia |
| Pertempuran |
|
| Tokoh | |
| Komandan saat ini | |
Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Densus 88 AT Polri adalah satuan khusus kontraterorisme milik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diprioritaskan untuk menghancurkan setiap tindak pidana terorisme di Republik Indonesia. Densus 88 AT Polri dilatih untuk menangani semua jenis aksi terorisme di Indonesia.
Densus 88 AT Polri diciptakan sebagai satuan khusus yang memiliki kemampuan untuk menumpas setiap aktivitas terorisme di Indonesia. Densus 88 AT Polri terdiri dari anggota-anggota polisi yang memiliki keahlian serta berpengalaman dalam strategi dan taktik terhadap tindak pidana terorisme. Selain itu, seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga memiliki perwakilan Densus 88 AT Polri yang disebut dengan Satgaswil Densus 88 AT Polri. Fungsi Satgaswil Densus 88 AT Polri adalah intelijen dan pengawasan yaitu dengan mendeteksi aktivitas para teroris di masing-masing provinsi.
Densus 88 AT Polri adalah salah satu garda terdepan untuk menangani terorisme dari berbagai satuan khusus di Indonesia selain Koopssus TNI, Puskopaska Koarmada RI TNI AL, Kesatuan Gurita Kormar RI TNI AL, Yontaifib Kormar RI TNI AL, Pasgegana Korbrimob Polri, Sat 81 Kopassus TNI AD, Denjaka Kormar RI TNI AL, Sat Bravo 90 Korpasgat TNI AU, Yontaipur Kostrad TNI AD, Yon Raider TNI AD, Tontaikam Brigif 1/Jaya Sakti Komando Daerah Militer Jayakarta TNI AD,
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Cikal bakal pembentukan Detasemen yang menangani terorisme dimulai pada sekitar Maret 2003, dengan membentuk Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri.
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/30/06/2003 tanggal 30 Juni 2003,Detasemen Anti Teror Bareskrim Polri divalidasi dan diberi nama baru menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri.
Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol.: Kep/11/03/2005 tanggal 21 Maret 2005, Detasemen 88 Anti Teror Polda dibentuk di 26 Polda dan berkembang menjadi 28 pada tahun 2010.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 21 Tahun 2010 tanggal 14 September 2010, Detasemen Khusus 88 Anti Teror Bareskrim Polri berubah menjadi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri (Densus 88 AT Polri) dan berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Detasemen 88 Anti Teror Polda dihapuskan dan digantikan dengan Satuan Tugas Wilayah (Satgaswil) Densus 88 AT Polri yang langsung di bawah kendali Kadensus 88 AT Polri.
Densus 88 AT Polri dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang sebagai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap teroris berdasarkan laporan intelijen selama 7x24 jam.[3]
Angka 88 berasal dari kata A.T.A. atau Anti-Terrorism Act, yang jika dilafalkan dalam bahasa Inggris berbunyi Ei Ti Ekt. Pelafalan ini terdengar seperti Eighty Eight.
Densus 88 AT Polri didukung oleh Pemerintah Federal Amerika Serikat melalui Dinas Keamanan Diplomatik Departemen Luar Negeri Amerika Serikat.[4] Kebanyakan instrukturnya adalah pensiunan prajurit pasukan khusus Amerika Serikat. Namun, informasi yang bersumber dari FEER pada tahun 2003 ini dibantah oleh Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. (Purn.) Drs. Zainuri Lubis dan Kapolri, Jenderal Polisi. (Purn.) Tan Sri. Drs. Da'i Bachtiar, P.S.M., A.O.[5]
Kadensus 88 AT Polri dari Masa ke Masa
[sunting | sunting sumber]- Brigjen. Pol. Drs. Pranowo Dahlan, M.M. ⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. Surya Dharma Salim. ⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. Bekto Suprapto, M.Si. ⭐⭐
- Datuk. Brigjen. Pol. Drs. Gregorius Mere. ⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. H. Saud Usman Nasution, S.H., M.H., M.M. (2009-2009) ⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, B.A., M.A., Ph.D. (2009-2010) ⭐⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Drs. H. M. Syafii, S.H. (2010-2015) ⭐⭐⭐
- Brigjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H. (2015-2017) ⭐⭐
Revitalisasi dan Validasi Organisasi Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Irjen. Pol. Drs. H. M. Syafii, S.H. (2010-2015) dan (2017-2020) ⭐⭐⭐
- Irjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si. (2020-2023) ⭐⭐⭐️
- Irjen. Pol. Drs. Sentot Prasetyo, S.I.K. (2023–sekarang) ⭐⭐️
Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Doctor Sunardi Involvements in Terrorism Act". www.inp.polri.go.id. 12 March 2022. Diakses tanggal 28 September 2024.
- ↑ "National Police Chief Appoints Brigadier General Sentot Prasetyo As Head Of Special Detachment 88". voi.id. 2023-12-07. Diakses tanggal 2024-10-09.
- ↑ Tugas pokok dan fungsi Densus 88[pranala nonaktif permanen], polri.go.id, 03 Januari 2011
- ↑ "Densus88"[pranala nonaktif permanen] Detiknews, 27 September 2010
- ↑ http://www.dephan.go.id/modules.php?name=News&file=print&sid=5044%5B%5D