Sukadana, Sukadana, Ciamis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Desa Sukadana)
Sukadana
Foto Bale Desa Sukadana
Foto Bale Desa Sukadana
Negara Indonesia
ProvinsiJawa Barat
KabupatenCiamis
KecamatanSukadana
Kode pos
46272
Kode Kemendagri32.07.14.2001
Luas7,93 km2 (3,06 sq mi) [1]
Jumlah penduduk3.791 jiwa [1]
Kepadatan476,86/km2 (1.235,1/sq mi) [1]
Jumlah RT40 [2]
Jumlah RW19 [2]
Jumlah KK1.523 [1]
Situs websukadana-ciamis.desa.id

Sukadana adalah salah satu desa di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ciamis, Provinsi Jawa Barat, Indonesia.[3][4] Sukadana juga merupakan tempat dimana pusat pemerintahan kecamatan berada. Desa Sukadana terdiri dari 8 dusun.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Asal usul pembentukkan [5][sunting | sunting sumber]

Kata Sukadana itu sendiri diambil dari salah satu blok persil 190 yang pada tahun 1979 terletak di Dusun Pabrik yang sekarang blok tersebut berada di wilayah Dusun Sukamaju, yaitu di sekitar Sungai Cisadap, yang menurut kepercayaan sebagian masyarakat adalah bekas sebuah pusat kerajaan kuno bernama Sukadana, namun kepercayaan itu tidak dapat dibuktikan secara pasti, meskipun kemungkinan itu ada mengingat teori sejarah secara umum bahwa kehidupan masyarakat dahulu selalu berada di sekitar aliran sungai.

Pada masa Desa Salakaria dipimpin oleh Eyo Soeria (1971-1979), tepatnya pada hari Sabtu Kliwon tanggal 15 Mei 1976 bertempat di SD Negeri 3 Salakaria, diadakan rapat yang dihadiri oleh Camat Rajadesa Subagio, B.A, Kepala Desa Salakaria Eyo Soeria, Juru Tulis 1. M.S Andasasmita, para kepala kampung se Desa Salakaria diantaranya: Parjo (kepala Kampung Desa), Ijo (Kepala Kampung Pabrik), Karjo (Kepala Kampung Ciilat) Parma (Kepala Kampung Cariu) Sukarna (Kepala Kampung Kedung) Apandi (Kepala Kampung Ciparay), Edi (Kepala Kampung Karang Tengah), Anda (Kepala Kampung Hilir), Darsim (Kepala Kampung Girang) dan Hadimi (Kepala Kampung Pasirnagara) serta beberapa tokoh masyarakat seperti, Tisnaiskandar, Etje Kosim Wiriasasmita, Sudirman, Suminta, Suryo, Sahwan, Saryadimadja, dll. Rapat tersebut membahas mengenai keinginan memekarkan wilayah Desa Salakaria dengan batas wilayah Sungai Cikerta dan Sungai Cisadap.

Alasan[sunting | sunting sumber]

Adapun alasan pemekaran kedua wilayah tersebut adalah karena pada asalnya memang wilayah Desa Salakaria saat itu, berdiri atas penggabungan dua desa yaitu Salakaria Wetan dan Salakaria Kulon yang saling berbatasan dan dibatasi Sungai Cikerta dan Cisadap yang disatukan menjadi sebuah Desa Salakaria pada tahun 1921. Dengan latar belakang dua desa tersebut (Salakaria Wetan dan Salakaria Kulon) tidak dapat dipungkiri terdapat beberapa perbedaan adat istiadat maupun budaya, sehingga jalinan sebagian masyarakat dalam kehidupan sehari-hari yang berasal dari Salakaria Wetan dan Salakaria Kulon kadang-kadang kurang harmonis, sehingga perlu ada suatu langkah untuk mencegah ketidakharmonisan itu agar tidak sampai terjadi perpecahan.

Selain itu salah satu alasan lainnya adalah karena Desa Salakaria asalnya merupakan gabungan dari dua wilayah sehingga Desa Salakaria memiliki wilayah yang terlalu luas sedangkan bantuan sumbangan dari pusat untuk tiap desa jumlahnya sama, karena itu ada keinginan agar Desa Salakaria dimekarkan menjadi dua desa agar bantuan pemerintah pusat lebih besar.

Penentuan nama[sunting | sunting sumber]

Dalam proses penentuan nama desa, ternyata tidak dapat dikembalikan seperti semula sebelum tahun 1921 yaitu Desa Salakaria Wetan dan Desa Salakaria Kulon, karena kebijakan pemerintah tidak memperbolehkan ada istilah kulon dan wetan untuk penamaan desa, sedangkan tokoh masyarakat wilayah Desa Salakaria sebelah barat keukeuh mempertahankan nama Desa Salakaria, sehingga wilayah Desa Salakaria sebelah timur harus memiliki nama sendiri yang berbeda.

Atas dasar itu tercetuslah nama Sukadana yang diambil dari salah satu nama blok persil nomor 190 yang terletak di Kampung Pabrik (sekarang masuk wilayah Dusun Sukamaju) yang kemudian dituangkan didalam Letter E. Desa Salakaria tanggal 15 Mei 1976, dengan wilayahnya meliputi Kampung Desa, Kampung Pabrik, Kampung Ciilat, Kampung Cariu, dan Kampung Kedung, yang selanjutnya hasil keputusan rapat tersebut diajukan kepada Bupati Kabupaten Ciamis yang pada waktu itu Bupatinya adalah Kolonel Hudli Bambang Aruman (9 November 1973-20 November 1978).

Proses pemekaran desa dan pelantikan kepala desa sementara[sunting | sunting sumber]

Selama menunggu proses pemekaran yang berjalan hingga hampir 3 tahun, pada tanggal 7 Maret dilantik sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa Sukadana yaitu Maman Suparman Andasasmita, yang sebelumnya menjadi Juru Tulis 1 di Desa Salakaria. Akhirnya pemekaran Desa Salakaria menjadi dua desa dan terbentuknya Desa Sukadana resmi menjadi salah satu desa di Kabupaten Ciamis yang berada di wilayah Kecamatan Rajadesa, yang dinyatakan dalam SK Bupati Kabupaten Ciamis tertanggal 25 Maret 1979 No.34/II/Huk/Sk/1976, perihal pemekaran desa dalam wilayah Kabupaten Ciamis, pada saat itu yaitu tahun 1979 yang menjadi Bupati Ciamis adalah Drs. H. Soeyoed (20 November 1978 - 7 November 1983).

Setelah turunnya SK dari Bupati Kabupaten Ciamis selanjutnya pada tanggal 5 April 1979. secara simbolis Desa Sukadana diresmikan sebagai desa baru oleh Wedana Penghubung Bupati Wilayah III Kawali, Usronatawijaya, dengan diberi nomor desa No 208, sekaligus juga melantik para pamong desa dibawah Kepala Desa yang acaranya diselenggarakan di Balai Desa Sukadana.

Dengan demikian Sukadana resmi menjadi sebuah desa dengan batas wilayah yaitu, sebelah barat adalah Sungai Cikerta dan Sungai Cisadap, sebelah timur, Jalan Raya Jalur Cisaga-Kawali, sebelah utara Desa Margajaya, dan sebelah selatan Desa Salakaria dan Desa Bunter (waktu itu masih Kecamatan Cisaga)

Sejak peresmian desa dan pemerintahan desa terbentuk meskipun masih pejabat sementara, pada tanggal 2 Mei 1979 diadakan "Rembug Desa" yaitu musyawarah desa untuk menyusun anggaran belanja desa.

Pemilihan Kepala Desa setelah pemekaran[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 13 Maret 1980 diadakan suatu pesta demokrasi bagi masyarakat Desa Sukadana setelah pemekaran yaitu Pemilihan Kepala Desa Sukadana. Pemilihan kepala Desa Sukadana tersebut dikuti oleh 2 orang calon yaitu Maman Suparman Andasasmita yang saat itu menjadi pejabat sementara Kepala Desa Sukadana dan Tar'i. K mantan Polisi Desa Salakaria pada masa Kepala Desa Eyo Soeria. Sebelumnya terdapat 3 orang calon kepala desa tetapi salah satu calon lainnya yaitu Sujud Djajapermana tidak lolos tes di kabupaten. Dan hasil pemilihan Kepala Desa tersebut dimenangkan oleh Maman Suparman Andasasmita.

Demografi[sunting | sunting sumber]

Tahun 2022, jumlah penduduk Desa Sukadana sebanyak 3.791 jiwa, dengan luas wilayah 7,93 km² dan kepadatan 476,86 jiwa/km².[1]

Agama[sunting | sunting sumber]

Persentasi penduduk Desa Sukadana berdasarkan agama yang dianut yakni Islam 99,92%, kemudian sisanya Kristen Protestan sebanyak 0,07%.[1]

Status Pekerjaan[sunting | sunting sumber]

Data kependudukan berdasarkan status pekerjaan dibagi dari jumlah penduduk menjadi berikut:[1]

Pekerjaan Jumlah
Belum/tidak bekerja
  
996
Aparatur Pejabat Negara
  
8
Tenaga Pengajar
  
20
Wiraswasta
  
910
Pertanian dan Peternakan
  
343
Nelayan
  
1
Agama dan Kepercayaan
  
8
Pelajar dan Mahasiswa
  
309
Tenaga Kesehatan
  
5
Pensiunan
  
41
Lainnya
  
1,090
Visualisasi pekerjaan penduduk berdasarkan jumlah.

Pada tahun 2022, mayoritas pekerjaan penduduk di Desa Sukadana adalah pekerjaan lainnya, yang jumlahnya 1.090 orang. Disusul sebelum Wiraswasta yang jumlahnya 910 orang.

Kelompok Usia[sunting | sunting sumber]

Data kependudukan berdasarkan kelompok usia dibagi dari jumlah penduduk menjadi berikut:[1]

0-9
10-19
20-29
30-39
40-49
50-59
60-69
>70




Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Daftar kepala desa[sunting | sunting sumber]

Kepala desa petahana adalah Bapak Dede Yayat yang mulai menjabat pada tahun 2021. Adapun susunan-susunan Kepala Desa Sukadana sejak Maman Suparman Andasasmita adalah sebagai berikut:[5]

No. Nama Periode Ket.
Awal Akhir
1. Maman Suparman Andasasmita 1979 1989
2. Yoyo Wahyo 1989 1999
3. Elon Sahlan Saputra 1999 2007
4. Sujud Herjana Djajapermana 2007 2013
5. Etom 2013 2019
6. Entis Sutiswan, S.IP. (Pjs.) 2019 2020
7. Dede Yayat 2021 Petahana

Pembagian administratif[sunting | sunting sumber]

Desa Sukadana terdiri dari 9 dusun, yang dibagi menjadi 40 RT dari 19 RW, yakni:[2][6][7]

  1. Cariu
    RW: 9, 10, 11
    RT: 7
  2. Ciilat
    RW: 7, 8
    RT: 4
  3. Desa
    RW: 1, 2
    RT: 5
  4. Kedung
    RW: 12, 13
    RT: 4
  5. Pabrik
    RW: 4, 5, 6
    RT: 6
  6. Sukamanah
    RW: 19, 20
    RT: 4
  7. Sukamaju
    RW: 14, 15, 16
    RT: 6
  8. Sukamulya
    RW: 17, 18
    RT: 4

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f g h "Visualisasi Data Kependudukan - Kementerian Dalam Negeri 2022" (Visual). www.dukcapil.kemendagri.go.id. Diakses tanggal 24 Desember 2022. 
  2. ^ a b c Kecamatan Sukadana Dalam Angka 2022 (PDF). Badan Pusat Statistik Kabupaten Ciamis. 26 September 2022. Diakses tanggal 5 Maret 2023. 
  3. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli tanggal 29 Desember 2018. Diakses tanggal 5 Maret 2023. 
  4. ^ "Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan". Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 25 Oktober 2019. Diakses tanggal 5 Maret 2023. 
  5. ^ a b "Sejarah Desa Sukadana". www.sukadana-ciamis.desa.id. Pemerintah Desa Sukadana. Diakses tanggal 25 Desember 2022. 
  6. ^ "Peta Wilkerstat 2019". Badan Pusat Statistik. Diakses tanggal 24 Juni 2023. 
  7. ^ "Wilayah Desa". Pemerintah Desa Sukadana. 26 Agustus 2016. Diakses tanggal 5 Maret 2023. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]