Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2023
Susunan organisasi
DeputiRini Handayani (Plt.)[1]
Kantor pusat
Jalan Medan Merdeka Barat No. 15, Jakarta 10110
Situs web
www.kemenpppa.go.id

Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]