Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan
Kementerian Pariwisata Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015
Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017
Susunan organisasi
DeputiRizki Handayani Mustafa[1]
Kantor pusat
Gedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Jakarta Pusat 10110
DKI Jakarta, Indonesia
Situs web
www.kemenpar.go.id

Deputi Bidang Pengembangan Industri dan Kelembagaan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Kerja (2014–2019) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.[2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "KEMENPAR". www.kemenpar.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2018-06-19. Diakses tanggal 2018-06-19. 
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2017" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-10-02. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2018-01-28. Diakses tanggal 2018-06-19. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]