Deputi Bidang Pengawasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pengawasan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia
Susunan organisasi
Deputi-
Kantor pusat
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 3-4, Kuningan, Jakarta 12940
Situs web
www.depkop.go.id

Deputi Bidang Pengawasan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Daftar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-05-18. Diakses tanggal 2018-06-19. [pranala nonaktif permanen]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]