Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pencegahan
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
DeputiJohan Budi SP[1]
Kepala Sekretariat DeputiBudi Santoso[1]
Direktur
Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPNCahya Hardianto Harefa[1]
GratifikasiGiri Suprapdiono[1]
Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;Dedie A Rachim[1]
Penelitian dan Pengembangan;Roni Dwi Susanto[1]
Kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pencegahan mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di Bidang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pencegahan menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. Perumusan kebijakan untuk sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  2. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendataan, pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN;
  3. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penerimaan pelaporan dan penanganan gratifikasi yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
  4. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui pendidikan anti korupsi, sosialisasi pemberantasan tindak pidana korupsi dan kampanye antikorupsi;
  5. Pelaksanaan pencegahan korupsi melalui penelitian, pengkajian dan pengembangan pemberantasan korupsi;
  6. Koordinasi dan supervisi pencegahan tindak pidana korupsi kepada instansi terkait dan instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik;
  7. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pencegahan.
  8. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada sub bidang Pendaftaran dan Penyelidikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (PP LHKPN), Gratifikasi, Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat serta Penelitian dan Pengembangan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Deputi Bidang Pencegahan terdiri dari:[2]

  • Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
  • Direktorat Gratifikasi;
  • Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat;
  • Direktorat Penelitian dan Pengembangan;
  • Sekretariat Deputi Bidang Pencegahan.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]