Deputi Bidang Pemasaran
Tampilan
| Deputi Bidang Pemasaran Kementerian Pariwisata Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 198 Tahun 2024 tentang Kementerian Pariwisata[1] |
| Susunan organisasi | |
| Deputi | Ni Made Ayu Marthini |
| Kantor pusat | |
| Gedung Sapta Pesona Jalan Medan Merdeka Barat No. 17 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| www | |
Deputi Bidang Pemasaran merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pariwisata Republik Indonesia pada Kabinet Merah Putih yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pariwisata.
Tugas dan Fungsi
[sunting | sunting sumber]Deputi Bidang Pemasaran mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata. Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Pemasaran menyelenggarakan fungsi:[1]
- perulmusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- penyurusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.