Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas
Pendidikan
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[1]
Susunan organisasi
DeputiProf. Drs. Ojat Darojat, M.Bus., Ph.D.
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.kemenkopmk.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[2]

Perubahan nomenkaltur

[sunting | sunting sumber]
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama (2020–2024)[3]
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan (2024–sekarang)[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2O" (PDF). 2020-02-25. Diakses tanggal 2024-08-18.
  3. "Daftar Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" (PDF). www.kemenkopmk.go.id. Diakses tanggal 2024-08-18.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]