Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan
Kementerian Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan[1]
Susunan organisasi
DeputiWoro Srihastuti Sulistyaningrum[2]
Kantor pusat
Jl. Medan Merdeka Barat No. 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
www.kemenkopmk.go.id

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.[3]

Perubahan nomenklatur

[sunting | sunting sumber]
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda (2020–2024)
  • Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan (2024–sekarang)

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
  2. "Daftar Pejabat Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan" (PDF). www.kemenkopmk.go.id. Diakses tanggal 2024-08-18.
  3. "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2O2O" (PDF). 2020-02-25. Diakses tanggal 2024-08-18.

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]