Lompat ke isi

Deputi Bidang Koordinasi Hukum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Koordinasi Hukum
Kementerian Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia,
Imigrasi, dan Pemasyarakatan
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan[1]
Susunan organisasi
Kantor pusat
Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X-6 Kuningan Jakarta Selatan

Deputi Bidang Koordinasi Hukum merupakan unsur pembantu pimpinan pada Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.[2]

Sejarah nomenklatur

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2024 Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2015" (PDF). sipuu.setkab.go.id. 2015-04-22. Diakses tanggal 2018-06-21.[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

[sunting | sunting sumber]