Declaratio Ferdinandei

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Perwakilan dari negara-negara Jerman merundingkan perdamaian.

Declaratio Ferdinandei (Inggris: Deklarasi Ferdinand) adalah pasal dalam Perdamaian Augsburg yang ditandatangani pada tahun 1555 untuk mengakhiri konflik antara Katolik melawan Protestan di Kekaisaran Romawi Suci. Perdamaian ini menetapkan asas Cuius regio, eius religio ("siapa memerintah, agamanya dianut"), yang berarti agama penguasa akan menentukan agama penduduknya. Declaratio Ferdinandei mengecualikan para ksatria dan sejumlah kota di bawah jurisdiksi pangeran keuskupan. Pasal ini tidak diterbitkan sebagai bagian dari perjanjian perdamaian tersebut dan dirahasiakan selama hampir dua dasawarsa.[1]

Saat Katolik sempat unggul pada masa awal Perang Tiga Puluh Tahun, Declaratio Ferdinandei dibatalkan oleh Maklumat Restitusi pada tahun 1629 yang merupakan bagian dari rencana Kaisar Ferdinand II untuk mengembalikan agama Katolik di seluruh Kekaisaran Romawi Suci.[2] Pembatalan Declaratio Ferdinandei dan penindasan agama lainnya memperparah Perang Tiga Puluh Tahun dan mengubahnya dari konflik internal di Kekaisaran Romawi Suci menjadi perang agama internasional.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Parker, Geoffrey. The Thirty Years' War, 2nd Edition. hlm. 17. ISBN 0-415-12883-8
  2. ^ Parker, hlm. 87–88