De jure belli ac pacis

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
De jure belli ac pacis.

De iure belli ac pacis (Inggris: Tentang Hukum Perang dan Damai) adalah sebuah buku tahun 1625 karya Hugo Grotius yang ditulis dalam bahasa Latin dan diterbitkan di Paris. Buku ini membahas status hukum perang.[1] Beberapa konsep penting yang dibahas dalam buku ini adalah keadilan kodrati serta dalil bahwa ada keadaan tertentu ketika perang dapat dibenarkan.

Buku ini ditulis pada masa Perang Delapan Puluh Tahun antara Spanyol dan Republik Belanda serta Perang Tiga Puluh Tahun antara Katolik dan Protestan. Grotius mulai menulis saat ia masih mendekam di penjara, dan buku ini diterbitkan saat ia berada di pengasingan di Paris.

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Bacaan lanjut[sunting | sunting sumber]

  • Cornelis van Vollenhoven. On the Genesis of De Iure Belli ac Pacis. Amsterdam: Koninklijke Akademie van Wetenschappen, 1924.