Lompat ke isi

Darun Nadwah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Darun Nadwah (bahasa Arab: دار النَدوَة) adalah bangunan yang didirikan oleh Bani Quraisy di Mekkah sebagai tempat pertemuan para petinggi dan orang tua zaman pra-Islam.

Denah Masjidil Haram di Mekkah pada abad ke-19. Di sebelah kanan sisi utara terdapat perpanjangan bangunan (ziy'da) tempat awalnya Darun Nadwah berdiri.

Darun Nadwah dibangun oleh Qushay bin Kilab. Pertemuan pengadilan, musyawarah tentang perang dan perdamaian, pernikahan dan sunat anak laki-laki, dan upacara khusus saat seorang gadis muda dinyatakan cocok untuk menikah serta hal-hal penting lain dibicarakan oleh suku Quraisy di sini.[1]

Selain petinggi dan anggota keluarga Qushay, hanya orang yang berusia di atas 40 tahun yang boleh memasuki bangunan. Hal ini karena usia tersebut dianggap sebagai usia matang. Namun, beberapa kali orang berusia di bawah itu diizinkan masuk karena mampu menunjukkan cara berpikir yang dewasa. Contohnya adalah Abu Jahal yang dijuluki "Bapak kebijaksanaan".[1]

Pendirian dan lokasi

[sunting | sunting sumber]

Darun Nadwah merupakan sebuah bangunan khusus bagi suku Quraisy di Makkah. Pembangunannya diprakarsai oleh Qushay bin Kilab sekitar 200 tahun Sebelum Hijriah.[2] Arti dari nama Darun Nadwah adalah balai pertemuan.[3] Lokasi bekas bangunan Darun Dakwah kini telah menjadi lokasi pembangunan Gerbang Raja Abdul Aziz.[4]

Darun Nadwah merupakan pusat kegiatan musyawarah bagi suku Quraisy untuk pengambilan keputusan atas hukum yang berlaku bagi masyarakat di Makkah. Di dalam Darun Nadwah biasanya diadakan kegiatan menikahkan seorang perempuan dengan seorang laki-laki dari suku Quraisy. Ritual kedewasaan bagi wanita suku Quraisy berupa mengenakan pakaian rumah juga diadakan di dalam Darun Nadwah. Selain itu, Darun Nadwah digunakan untuk pengambilan keputusan tentang perang terhadap suatu kaum.[5]

  1. 1 2 Ali, Jawwad (2019) [1956-1960]. Kurnianto, Fajar (ed.). كتاب المفصل في تاريخ العرب قبل الإسلام [Sejarah Arab Sebelum Islam–Buku 5: Politik, Hukum, dan Tata Pemerintahan]. Diterjemahkan oleh Ali, Jamaluddin M.; Hendiko, Jemmy. Tangerang Selatan: PT Pustaka Alvabet. hlm. 152–153. ISBN 978-602-6577-28-3. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 2020-08-08. Diakses tanggal 2020-09-27.
  2. Putra, Mansya Aji (2023). Jejak Sejarah di Dua Tanah Haram; Napak Tilas 85 Tempat Bersejarah di Makkah dan Madinah. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo. hlm. 84. ISBN 978-623-00-4808-1. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  3. Karya, Soekama (1996). Ensiklopedi Mini, Sejarah & Kebudayaan Islam. Logos Wacana Ilmu. hlm. 32. ISBN 978-979-626-022-5. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  4. Usmani, Ahmad Rofi' (2016). Islamic Golden Stories: Para Pemimpin yang Menjaga Amanah. Yogyakarta: Bentang Bunyan. hlm. 17. ISBN 978-602-291-255-2. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)
  5. An-Nadwi, Abdul Hasan `Ali Al-Hasani (Juli 2025). Rahmatiah, Ainusshoffa (ed.). Sirah Nabawiyah: Menelusuri Jejak Kehidupan dan Perjuangan Nabi Muhammad SAW [As-Sirah An-Nabawiyah]. Diterjemahkan oleh Taqiy, Abu Firly Bassam. Jakarta: Penerbit PT Elex Media Komputindo. hlm. 71. ISBN 978-623-00-7153-9. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)