Daftar perusahaan asuransi Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Berikut adalah daftar perusahaan asuransi di Indonesia berdasarkan kelompok risiko yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per tanggal 31 Desember 2015.[1] Secara umum OJK membaginya menjadi:

  1. Perusahaan Asuransi Umum, sebanyak 76 perusahaan [1][2]
  2. Perusahaan Asuransi Jiwa, sebanyak 50 perusahaan [1][3][4]
  3. Perusahaan Reasuransi, sebanyak 6 perusahaan [1][5]
  4. Perusahaan Asuransi Wajib, sebanyak 3 perusahaan [1][6]
  5. Perusahaan Asuransi Sosial, sebanyak 2 Perusahaan [1][7]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f "Daftar Perusahaan Asuransi Umum, Jiwa, Reasuransi, Asuransi Wajib Dan Asuransi Sosial". www.ojk.go.id. Diakses tanggal 2019-06-10. 
  2. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Umum" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  3. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Jiwa" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  4. ^ "AAJI - Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia". www.aaji.or.id. Diakses tanggal 2019-06-12. 
  5. ^ "Daftar Perusahaan Reasuransi" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  6. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Wajib" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019. 
  7. ^ "Daftar Perusahaan Asuransi Sosial" (PDF). OJK. 31 Desember, 2015. Diakses tanggal 10 Juni, 2019.