Lompat ke isi

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Wakil Menteri
Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Logo Kementerian
Petahana
Lodewijk Freidrich Paulus

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaLodewijk Freidrich Paulus
DibentukOktober 21, 2024; 12 bulan lalu (2024-10-21)
Situs webpolkam.go.id

Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia, umumnya disingkat Wamenkopolkam adalah wakil dari Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia. Saat ini Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Indonesia dijabat oleh Lodewijk Freidrich Paulus sejak 21 Oktober 2024.[1][2]

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menjadi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.[3] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan serta Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Untuk pertama kalinya, jabatan Wakil Menteri Koordinator dibentuk dalam Kabinet Merah Putih. Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Lodewijk Freidrich Paulus.[4]

Partai politik:   Golkar (1)
No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Menteri Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat
1. Lodewijk Freidrich Paulus
(lahir 1957)
Golkar Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana Budi Gunawan
Sjafrie Sjamsoeddin (a.i)
Djamari Chaniago
[A]
Nama jabatan
  1. Bernama Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan

Gaji dan Tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[5]

Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[6]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 18 Desember 2024.
  2. "Lodewijk F. Paulus, dari Kopassus ke Senayan hingga Wamenko Polkam". antaranews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 21 Desember 2024.
  3. "Kemenko Polhukam Dipecah Jadi 2 di Era Prabowo, Dipimpin Budi Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra". kompas.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 21 Desember 2024.
  4. "Presiden Prabowo lantik 55 pejabat wakil menteri 2024-2029". antaranews.com. 21 Oktober 2024. Diakses tanggal 21 Desember 2024.
  5. "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 10 September 2025.
  6. "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 10 September 2025.