Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia
| Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia | |
| Ditunjuk oleh | Presiden Indonesia |
| Pejabat perdana | Silmy Karim |
| Dibentuk | Oktober 21, 2024 |
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia, umumnya disingkat Wamen Imipas adalah wakil dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Indonesia. Jabatan ini pertama kali dibentuk dalam Kabinet Merah Putih dan saat ini dijabat oleh Silmy Karim sejak 21 Oktober 2024.[1]
Sejarah
[sunting | sunting sumber]Dalam Kabinet Merah Putih, nomenklatur Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dipisahkan menjadi Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.[2] Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dipegang perdana oleh Silmy Karim.[3]
Pejabat
[sunting | sunting sumber]| No. | Foto | Nama (Lahir–Wafat) |
Partai | Kabinet | Masa Jabatan | Menteri | Ket. | |||
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Awal Menjabat | Akhir Menjabat | Lama Menjabat | ||||||||
| 1. | Silmy Karim (lahir 1974) |
Independen | Merah Putih | 21 Oktober 2024 | Petahana | 1 tahun, 83 hari | Agus Andrianto | [A] | ||
- Perubahan nama
- ↑ Bernama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Gaji dan Tunjangan
[sunting | sunting sumber]Gaji wakil menteri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Menurut Pasal 2 ayat (1) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015, tunjangan jabatan bagi wakil menteri adalah 85 persen dari tunjangan Menteri. Sehingga tunjangan dari wakil menteri sebesar Rp11.566.800 per bulan.[4]
Merujuk Pasal 3 PMK, wakil menteri akan menerima fasilitas dari negara berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, dan jaminan kesehatan seperti menteri negara. Jika kementerian yang bersangkutan belum mampu menyediakan rumah bagi wakil menteri, maka dapat diberikan kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp 35.000.000 per bulan.[5]
Lihat pula
[sunting | sunting sumber]Referensi
[sunting | sunting sumber]- ↑ "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024.
- ↑ "Ada 46 Kementerian di Kabinet Prabowo-Gibran, 18 di Antaranya Pecahan dari 8 Kementerian Saat Ini". tribunnews.com. 15 Oktober 2024. Diakses tanggal 28 Desember 2024.
- ↑ "Jejak Karier Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan". metrotvnews.com. 4 Desember 2024. Diakses tanggal 17 Desember 2024.
- ↑ "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ↑ "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.