Lompat ke isi

Daftar Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Lambang
Petahana
Agus Harimurti Yudhoyono

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaChairul Saleh
Dibentuk23 November 1963

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia adalah kepala Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia. Posisi ini dibentuk pertama kali pada 23 November 1963 di Kabinet Kerja IV.[1]

Saat ini jabatan diisi oleh Agus Harimurti Yudhoyono.[2]

No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Keterangan
Dari Sampai
1
Chairul Saleh
(1916–1967)
Murba
Kerja IV
23 November 1963
27 Agustus 1964
[3][A][Ket. 1]
Dwikora I
27 Agustus 1964
22 Februari 1966
[4][Ket. 2]
2
Hamengkubuwana IX
(1912–1988)
Independen
Dwikora II
24 Februari 1966
27 Maret 1966
[Ket. 3]
3 Agus Harimurti Yudhoyono
(1978–)
Demokrat Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana [B][Ket. 4]
Perubahan nama
  1. Bernama Menteri Koordinator Kompartimen Pembangunan
  2. Bernama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
Keterangan
  1. Mengoordinasikan jabatan menteri:
    • Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan
    • Menteri Perindustrian Rakyat
    • Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga
    • Menteri Research Nasional
    • Menteri Perburuhan
    • Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi
  2. Mengoordinasikan jabatan menteri:
    • Menteri Urusan Minyak & Gas Bumi
    • Menteri Pertambangan
    • Menteri Perindustrian Dasar
    • Menteri Research Nasional
    • Menteri Perburuhan
    • Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi
    • Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta
    • Menteri Negara diperbantukan pada Kompartimen Pembangunan
  3. Mengoordinasikan jabatan menteri
    • Menteri Urusan Minyak & Gas Bumi
    • Menteri Pertambangan
    • Menteri Perindustrian Dasar
    • Menteri Research Nasional
    • Menteri Perburuhan
    • Menteri Urusan Veteran dan Demobilisasi
    • Menteri Urusan Penertiban Bank dan Modal Swasta
    • Menteri Pariwisata
  4. Mengoordinasikan jabatan menteri:
    • Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional
    • Menteri Pekerjaan Umum
    • Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman
    • Menteri Transmigrasi
    • Menteri Perhubungan

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 232 Tahun 1963 tertanggal 13 November 1963
  2. "Presiden Prabowo Subianto Umumkan Susunan Kabinet Merah-Putih, di Istana Negara, Jakarta". Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.
  3. "Kabinet Kerja IV". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Diakses tanggal 15 November 2025.
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 215 Tahun 1964 tentang Pembentukan Kabinet Dwikora. 27 Agustus 1964

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]