Lompat ke isi

Menteri Ekonomi Kreatif Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Logo Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif
Petahana
Teuku Riefky Harsya

sejak 21 Oktober 2024
Kementerian Ekonomi Kreatif
Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
PendahuluMenteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia
Pejabat perdanaTeuku Riefky Harsya
DibentukOktober 21, 2024; 12 bulan lalu (2024-10-21)
Situs webekraf.go.id

Menteri Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, umumnya disingkat Menekraf adalah kepala dari Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia. Jabatan ini dibentuk dari pecahan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia sehingga menjadi Menteri Pariwisata dan Menteri Ekonomi Kreatif. Menteri Ekonomi Kreatif juga sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif dan saat ini dijabat oleh Teuku Riefky Harsya sejak 21 Oktober 2024. [1]

Nomenklatur ekonomi kreatif pertama kali diadakan pada perombakan Kabinet Indonesia Bersatu II tahun 2011 di bawah pemerintahan presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, digabungkan dengan bidang pariwisata, sehingga jabatannya bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan dijabat oleh Mari Elka Pangestu.

Kemudian, nomenklatur ini dialihkan ke lembaga baru Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2015, di bawah kepemimpinan presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pada Kabinet Indonesia Maju tahun 2019, nomenklatur ekonomi kreatif kembali digabungkan dengan bidang pariwisata, sehingga jabatannya kembali bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Posisi dijabat oleh Wishnutama pada tahun 2019. Kemudian dilanjutkan oleh Sandiaga Uno pada tahun 2020 hingga tahun 2024.

Dalam penyusunan Kabinet Merah Putih, terdapat pemisahan nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menjadi Kementerian Pariwisata serta Kementerian Ekonomi Kreatif.[2] Pemisahan tersebut membuat jabatan menteri dipecah menjadi Menteri Pariwisata serta Menteri Ekonomi Kreatif.[3] Menteri Ekonomi Kreatif dipegang perdana sejak 21 Oktober 2024 oleh Teuku Riefky Harsya.[4]

No. Foto Nama
(Lahir–Wafat)
Partai Kabinet Masa Jabatan Ket.
Awal Menjabat Akhir Menjabat
Digabungkan dengan Menteri Pariwisata
Indonesia Bersatu II 19 Oktober 2011 20 Oktober 2014 [A]
Nomenklatur dialihkan ke Badan Ekonomi Kreatif
Kerja 26 Januari 2015 20 Oktober 2019
Digabungkan dengan Menteri Pariwisata
Indonesia Maju 23 Oktober 2019 20 Oktober 2014 [A]
1 Teuku Riefky Harsya
(lahir 1972)
Demokrat Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana [B][Ket. 1]
Nama jabatan
  1. 1 2 Bernama Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  2. Bernama Menteri Ekonomi Kreatif
Keterangan
  1. Sekaligus menjabat sebagai Kepala Badan Ekonomi Kreatif

Gaji dan Tunjangan

[sunting | sunting sumber]

Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya. Berdasarkan Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.001.040.000 per bulan.[5]

Selain mendapatkan gaji pokok, Menteri mendapatkan tunjangan operasional berupa kendaraan dinas, rumah jabatan, serta pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.[6]

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. "Daftar Lengkap Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih". cnnindonesia.com. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
  2. "Daftar Kementerian yang Dipecah di Kabinet Merah Putih Prabowo". cnnindonesia.com. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
  3. "Kemenparekraf Dipecah Jadi 2 Kementerian, Widiyanti Putri dan Teuku Riefky Harsya Sebagai Menterinya". tribunnews.com. 20 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
  4. "Profil Teuku Riefky Harsya, Wajah Baru di Kementerian Prabowo". tempo.co. 28 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
  5. "Segini Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri Prabowo". tempo.co. 22 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2025.
  6. "Berapa Gaji dan Tunjangan Menteri-Wakil Menteri di Indonesia?". kompas.com. 16 Oktober 2024. Diakses tanggal 5 Januari 2024.