Lompat ke isi

Daftar Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Indonesia
Lambang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Bendera Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Petahana
Yandri Susanto

sejak 21 Oktober 2024
Ditunjuk olehPresiden Indonesia
Pejabat perdanaManuel Kaisiepo
Dibentuk26 Agustus 2000
Situs webkemendesa.go.id

Berikut adalah daftar orang yang pernah menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

  Independen (4)       PKB (6)       PAN (1)
No. Foto Menteri Partai Kabinet Dari Sampai Keterangan
1 Manuel Kaisiepo
(lahir 1953)
Independen Persatuan Nasional 29 Agustus 2000 23 Juli 2001 [A]
Gotong Royong 10 Agustus 2001 20 Oktober 2004 [B]
2 Saifullah Yusuf
(lahir 1954)
PKB Indonesia Bersatu 21 Oktober 2004 9 Mei 2007 [C]
3 M. Lukman Edy
(lahir 1970)
PKB 9 Mei 2007 1 Oktober 2009 [D] [ket. 1]
Djoko Kirmanto
(pelaksana tugas)
(lahir 1943)
Independen 1 Oktober 2009 20 Oktober 2009
4 Helmy Faishal Zaini
(lahir 1972)
PKB Indonesia Bersatu II 21 Oktober 2009 1 Oktober 2014 [E][3]
[ket. 2]
Armida Alisjahbana
(pelaksana tugas)
(lahir 1960)
Independen 1 Oktober 2014 20 Oktober 2014
5 Marwan Ja'far
(lahir 1971)
PKB Kerja 27 Oktober 2014 27 Juli 2016 [F]
6 Eko Putro Sandjojo
(lahir 1965)
PKB 27 Juli 2016 20 Oktober 2019
7 Abdul Halim Iskandar
(lahir 1962)
PKB Indonesia Maju 23 Oktober 2019 30 September 2024[5]
Muhadjir Effendy
(pelaksana tugas)
(lahir 1956)
Independen 30 September 2024[5] 20 Oktober 2024
8 Yandri Susanto
(lahir 1974)
PAN Merah Putih 21 Oktober 2024 Petahana [G]

Mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang masih hidup

[sunting | sunting sumber]

Hingga saat ini, mantan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang masih hidup, yakni:

Keterangan
  1. Mundur karena dilantik sebagai anggota DPR periode 2009–2014
  2. Mundur karena dilantik sebagai anggota DPR periode 2014–2019
Perubahan nama
  1. Bernama Menteri Muda Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia[1]
  2. Bernama Menteri Negara Urusan Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia[2]
  3. Bernama Menteri Negara Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
  4. Berganti nama menjadi Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Berubah nama menjadi Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal pada 19 Oktober 2011
  6. Bernama Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi[4]
  7. Bernama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Lihat pula

[sunting | sunting sumber]
  1. "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional". Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 26 Oktober 1999. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.
  2. "Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 288/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong". Hukum Online. 9 Agustus 2001. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.
  3. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Oktober 2009. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.
  4. "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kementerian dan Pengangkatan Kabinet Kerja Periode 2014–2019" (PDF). Badan Kepegawaian Negara. 27 Oktober 2014. Diakses tanggal 23 Agustus 2025.
  5. 1 2 Eva Safitri (30 September 2024). "Jokowi Teken Surat Pengunduran Diri 2 Menteri PKB: Abdul Halim-Ida Fauziah". Detik.com. Diakses tanggal 30 September 2024.