Lompat ke isi

Kantor Komunikasi Kepresidenan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kantor Komunikasi Kepresidenan
Gambaran umum
Didirikan15 Agustus 2024 (2024-08-15)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024
Dibubarkan17 September 2025
Lembaga penggantiBadan Komunikasi Pemerintah
Struktur
KepalaHasan Nasbi
Deputi Bidang Materi Komunikasi dan InformasiMuhammad Isra Ramli
Deputi Bidang Diseminasi dan Media InformasiNoudhy Valdryno
Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi KomunikasiFritz Edward Siregar
Sunting kotak info
Sunting kotak info L B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Office) disingkat PCO adalah lembaga nonstruktural Indonesia yang melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas Presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024.[1]

Tugas dan fungsi

[sunting | sunting sumber]

Pelaksanaan fungsi di bidang pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan lembaga kepresidenan, serta pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, yang sebelumnya dilaksanakan oleh Kantor Staf Presiden, dialihkan menjadi tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan.[1]

Dengan demikian, Kantor Komunikasi Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kantor Komunikasi Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  2. pelaksanaan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  3. pelaksanaan diseminasi informasi dan media komunikasi kebijakan strategis dan program prioritas presiden;
  4. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi antarkementerian/lembaga terhadap kebijakan strategis dan program prioritas presiden; pelaksanaan administrasi Kantor Komunikasi Kepresidenan; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Susunan organisasi

[sunting | sunting sumber]

Kantor Komunikasi Kepresidenan terdiri atas:

  1. Kepala Komunikasi Kepresidenan;
  2. Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi;
  3. Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi;
  4. Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi;
  5. Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan


Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini, dibentuk Sekretariat Kantor Komunikasi Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara.[1]

Referensi

[sunting | sunting sumber]
  1. 1 2 3 Pemerintah Indonesia (15 Agustus 2024), Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Jakarta: Kementerian Sekretariat Negara