Daftar Paus menurut masa jabatan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Pius IX, Paus dengan masa jabatan terlama

Berikut ini adalah daftar dari 10 Paus dengan masa jabatan terlama:

  1. Pius IX (1846–1878): 31 tahun, 7 bulan dan 23 hari (11.560 hari).
  2. Yohanes Paulus II (1978–2005): 26 tahun, 5 bulan dan 18 hari (9.666 hari).
  3. Leo XIII (1878–1903): 25 tahun, 5 bulan dan 1 hari (9.281 hari).
  4. Pius VI (1775–1799): 24 tahun, 6 bulan dan 15 hari (8.962 hari).
  5. Adrianus I (772–795): 23 tahun, 10 bulan dan 25 hari (8.729 hari).
  6. Pius VII (1800–1823): 23 tahun, 5 bulan dan 7 hari (8.560 hari).
  7. Alexander III (1159–1181): 21 tahun, 11 bulan dan 24 hari (8.029 hari).
  8. St. Silvester I (314–335): 21 tahun, 11 bulan dan 1 hari (8.005 hari).
  9. St. Leo I (440–461): 21 tahun, 1 bulan, dan 13 hari. (7.713 hari).
  10. Urban VIII (1623–1644): 20 tahun, 11 bulan dan 24 hari (7.664 hari).
Urbanus VII, Paus dengan masa jabatan terpendek

Berikut ini adalah daftar dari 10 Paus dengan masa jabatan terpendek:

  1. Urbanus VII (15 September-27 September 1590), menjabat selama 13 hari, meninggal sebelum ditahbiskan
  2. Bonifasius VI (April 896), menjabat selama 16 hari
  3. Selestinus IV (25 Oktober-10 November 1241), menjabat selama 17 hari, meninggal sebelum ditahbiskan
  4. Theodorus II (Desember 897), menjabat selama 20 hari
  5. Sisinnius (15 Januari-4 Februari 708), menjabat selama 21 hari
  6. Marsellus II (9 April-1 Mei 1555), menjabat selama 22 hari
  7. Damasus II (17 Juli-9 Agustus 1048), menjabat selama 24 hari
  8. Pius III (22 September-18 Oktober 1503), menjabat selama 27 hari
  9. Leo XI (1 April-27 April 1605), menjabat selama 27 hari
  10. Benediktus V (22 Mei-23 Juni 964), menjabat selama 33 hari

Yohanes Paulus I (26 Agustus-28 September 1978) meninggal pada hari ketiga puluh tiga setelah terpilih, menjabat sebagai Paus selama 34 hari.

Stefanus (23 Maret-26 Maret 752) meninggal karena ayan, tiga hari setelah terpilih, dan sebelum penahbisannya sebagai uskup. Ia kemudian tidak dianggap sebagai Paus yang sah karena belum ditahbiskan, dan dihapuskan dari semua daftar Paus Vatikan pada tahun 1961. Namun, sebelumnya pada abad ke-15, ia dicantumkan dalam daftar Paus sebagai Stefanus II. Lihat artikel "Paus terpilih Stefanus" untuk penjelasan lebih lanjut.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]