Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari DPRD Maros)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Maros
Periode 2019–2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Sejarah
Didirikan4 Juli 1959
Sesi baru dimulai
20 Agustus 2019
Pimpinan
Ketua
H. Andi Patarai Amir, S.E. (Golkar)
sejak 3 Oktober 2019
Wakil Ketua I
Hj. Haeriah Rahman, S.P. (PAN)
sejak 14 Desember 2020
Wakil Ketua II
Hj. Fatmawati, S.M. (NasDem)
sejak 3 Oktober 2019
Komposisi
Anggota35
Partai & kursi
  Golkar (7)
  PAN (6)
  NasDem (5)
  PKB (4)
  Hanura (4)
  Gerindra (3)
  PKS (2)
  PPP (2)
  Demokrat (1)
  PBB (1)
Fraksi & anggota
Daftar
  •   
    Golongan Karya (7)


  •   
      
    PAN–PBB (7)


  •   
    Nasional Demokrat (5)


  •   
      
      
    Persatuan Keadilan Demokrat (5)


  •   
    Hanura (4)


  •   
    Kebangkitan Bangsa (4)


  •   
    Gerakan Indonesia Raya (3)
Pemilihan
Proporsional Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2024
Tempat bersidang
Gedung DPRD Kabupaten Maros
Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 58
Turikale, Turikale, Kabupaten Maros
Sulawesi Selatan, Indonesia 90511
Situs web
dprd.maroskab.go.id
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (disingkat DPRD Maros) (Lontara Bugis: ᨉᨙᨓ ᨄᨛᨑᨛᨓᨀᨗᨒ ᨑᨀᨛᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ, transliterasi: Déwan Pêrêwakilan Rakêyat Daérah Kabupatén Maros; Lontara Makassar: ᨉᨙᨓ ᨄᨙᨑᨙᨓᨀᨗᨒ ᨑᨀᨙᨐ ᨉᨕᨙᨑ ᨀᨅᨘᨄᨈᨙ ᨆᨑᨚ, transliterasi: Déwan Péréwakilan Rakéyat Daérah Kabupatén Maros) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah tingkat II atau kabupaten yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia. DPRD Kabupaten Maros sebagai lembaga legislatif unikameral yang menjadi mitra kerja Pemerintah Kabupaten Maros berkedudukan di Kota Turikale. Saat ini DPRD Maros memiliki 35 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali dan tersebar di 10 partai politik, dengan perolehan mayoritas diraih oleh Partai Golongan Karya dengan 7 kursi, kemudian disusul oleh Partai Amanat Nasional (6 kursi) dan Partai NasDem (5 kursi). Pimpinan DPRD Kabupaten Maros terdiri dari 1 Ketua dan 2 Wakil Ketua yang berasal dari peraih kursi terbanyak pertama, kedua, dan ketiga.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Jumlah anggota DPRD Kabupaten Maros pada tahun 1959 terdiri dari 15 orang sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959. Pada saat itu, Kabupaten Maros baru terbentuk.[1]

Persyaratan[sunting | sunting sumber]

Syarat Anggota DPRD Kabupaten Maros menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, syarat calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai berikut:

  1. telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
  5. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
  6. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
  7. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
  8. sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. terdaftar sebagai pemilih;
  10. bersedia bekerja penuh waktu;
  11. mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali;
  12. bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  13. bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah serta badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
  14. menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu;
  15. dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan; dan
  16. dicalonkan hanya di 1 (satu) daerah pemilihan.

Daftar pimpinan dewan[sunting | sunting sumber]

Sejak pembentukannya pada tahun 1959, posisi pimpinan dewan sebagai ketua di DPRD Kabupaten Maros hanya berasal dari dua partai politik, yakni Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional. Sementara posisi pimpinan dewan sebagai wakil ketua di DPRD Kabupaten Maros berasal dari enam partai politik, yakni Partai Golongan Karya, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya. Berikut ini adalah daftar Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros dari masa ke masa:

No. Ketua Wakil Ketua I Wakil Ketua II Periode Keterangan
1.
N/A
N/A
1959-1965 Orde Lama
2.
N/A
N/A
1965-1971 Masa Transisi & Orde Baru
3.
Abdul Kadir Parewe (Golkar)
H. M. Ramli Daeng Mattiro
1971–1977 Orde Baru
4.
Dulhadji (Golkar)
H. M. Ramli Daeng Mattiro
1977–1982
5.
M. Said (Golkar)
N/A
1982–1987
6.
M. Said (Golkar)
N/A
1987–1992
7.
H. Mochtar Sudarman (Golkar)
N/A
1992–1997
8.
N/A (Golkar)
N/A
1997–1999 Orde Baru & Masa Transisi
9.
Drs. H. Andi Sukiman (Golkar; 1999–2004)
H. Muhammad Basri Karim (PPP; 1999–2004)
1999–2004 Era Reformasi[2][3]
10.

H. Andi Burhanuddin PS (Golkar; 2004–2009)

Ir. H. Muhammad Hatta Rahman, M.M. (PAN; 2004–2009)

H. Andi Fahry Makkasau (Golkar; 2004–2009)
2004–2009
11.

Hj. Andi Ermawati Nadjamuddin, S.H. (Golkar; 29 Oktober 2009–20 Agustus 2014)

Ir. H. Muhammad Hatta Rahman, M.M. (PAN; 29 Oktober 2009–2010)

H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.I.P., M.H. (PAN; 2010–20 Agustus 2014)

H. Sudirman Sirajuddin, S.E. (Demokrat; 29 Oktober 2009–20 Agustus 2014)
2009–2014
12.

H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.I.P., M.H. (PAN; 2014–20 Agustus 2019)
H. Andi Husain Rasul, S.H. (Golkar; 2014–2015)

H. Muhammad Rusdi Rasyid, S.E. (Golkar; 10 Maret 2016–2018)

H. Andi Patarai Amir, S.E. (Golkar; 2018–20 Agustus 2019)

Drs. H. Irwansyah Kasim Daeng Marala (Gerindra; 2014–2015)

H. Muhammad Yusuf Damang, S.Sos. (Gerindra; 2015–2019)
Andi Makmur Akmal (Gerindra; 2019–20 Agustus 2019)
2014–2019
13.

H. Andi Patarai Amir, S.E. (Golkar; 3 September 2019–sekarang)

H. Andi Syafril Chaidir Syam, S.I.P., M.H. (PAN; 3 September 2019–15 September 2020)

Hj. Haeriah Rahman, S.P. (PAN; 14 Desember 2020–sekarang)

Hj. Fatmawati, S.M. (NasDem; 3 September 2019–sekarang)
2019–sekarang


Komisi DPRD[sunting | sunting sumber]

Komisi dibentuk oleh DPRD Kabupaten Maros dan merupakan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Maros yang bersifat tetap. Tugas komisi dalam pembentukan perda adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan rancangan perda. Saat ini, DPRD Kabupaten Maros memiliki 3 komisi dengan tanggung jawab yang berbeda-beda.

Komisi 1[sunting | sunting sumber]

Komisi 1 DPRD Kabupaten Maros memiliki tugas di bidang pemerintahan. Objek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengawasan komisi ini meliputi:

  • Sekretariat Daerah Kabupaten Maros
  • Sekretariat DPRD Kabupaten Maros
  • Sekretariat KORPRI Kabupaten Maros
  • Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Maros
  • Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Maros
  • Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros
  • Inspektorat Daerah Kabupaten Maros
  • Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Maros
  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Maros
  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Maros
  • Satuan Polisi Pamong Praja & Pemadam Kebakaran Kabupaten Maros

Komisi 2[sunting | sunting sumber]

Komisi 2 DPRD Kabupaten Maros memiliki tugas di bidang ekonomi dan pembangunan. Objek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengawasan komisi ini meliputi:

  • Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Maros
  • Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Maros
  • Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Maros
  • Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Maros
  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maros
  • Dinas Perhubungan Kabupaten Maros
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Maros
  • Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Maros
  • Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Maros
  • Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Maros
  • Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Maros

Komisi 3[sunting | sunting sumber]

Komisi 3 DPRD Kabupaten Maros memiliki tugas di bidang kesejahteraan masyarakat. Objek Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengawasan komisi ini meliputi:

  • Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros
  • Dinas Perikanan Kabupaten Maros
  • Dinas Pendidikan Kabupaten Maros
  • Dinas Sosial Kabupaten Maros
  • Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluaraga Berencana Kabupaten Maros
  • Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Maros
  • Dinas Kesehatan Kabupaten Maros
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros
  • Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros
  • RSUD dr. La Palaloi

Komposisi Anggota[sunting | sunting sumber]

Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Maros sejak pembentukannya pada tahun 1959:


Berikut ini adalah komposisi anggota DPRD Kabupaten Maros dalam dua periode terakhir:

Partai Politik Jumlah Kursi dalam Periode
2014–2019 2019–2024
PKB Kenaikan 1 Kenaikan 4
Gerindra Kenaikan 4 Penurunan 3
PDI-P Steady 1 Penurunan 0
Golkar Penurunan 4 Kenaikan 7
NasDem (baru) 3 Kenaikan 5
PKS Steady 2 Steady 2
PPP Steady 2 Steady 2
PAN Kenaikan 10 Penurunan 6
Hanura Steady 3 Kenaikan 4
Demokrat Penurunan 3 Penurunan 1
PBB Kenaikan 2 Penurunan 1
Jumlah Anggota Steady 35 Steady 35
Jumlah Partai Penurunan 11 Penurunan 10

Daerah pemilihan[sunting | sunting sumber]

Peta administrasi Kabupaten Maros

Periode 2004–2009[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2004, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 30 kursi dan dibagi ke dalam 3 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:

Daerah Pemilihan Wilayah Kecamatan Alokasi Kursi
MAROS 1
Bontoa, Lau, Maros Baru, dan Turikale
11
MAROS 2
Mandai, Marusu, Moncongloe, Tanralili, dan Tompobulu
10
MAROS 3
Bantimurung, Camba, Cenrana, Mallawa, dan Simbang
9
TOTAL 30

Periode 2009–2014[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2009, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 3 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:

Daerah Pemilihan Wilayah Kecamatan Alokasi Kursi
MAROS 1
Bontoa, Lau, Maros Baru, dan Turikale
13
MAROS 2
Mandai, Marusu, Moncongloe, Tanralili, dan Tompobulu
12
MAROS 3
Bantimurung, Camba, Cenrana, Mallawa, dan Simbang
10
TOTAL 35

Periode 2014–2019[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2014, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 4 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:

Daerah Pemilihan Wilayah Kecamatan Alokasi Kursi
MAROS 1
Maros Baru dan Turikale
7
MAROS 2
Bontoa dan Lau
6
MAROS 3
Bantimurung, Simbang, Cenrana, Camba, dan Mallawa
10
MAROS 4
Tanralili, Tompobulu, Moncongloe, Mandai, dan Marusu
12
TOTAL 35

Periode 2019–2024[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2019, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 5 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:[11]

Daerah Pemilihan Wilayah Kecamatan Alokasi Kursi
MAROS 1
Maros Baru dan Turikale
7
MAROS 2
Bontoa dan Lau
5
MAROS 3
Bantimurung, Camba, Cenrana, Mallawa, dan Simbang
10
MAROS 4
Moncongloe, Tanralili, Tompobulu
6
MAROS 5
Mandai dan Marusu
7
TOTAL 35

Periode 2024–2029[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan ketetapan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Jakarta untuk Pileg 2024, Pemilihan umum legislatif DPRD Kabupaten Maros dialokasikan jumlah kursi sebanyak 35 kursi dan dibagi ke dalam 6 daerah pemilihan (dapil) dengan rincian sebagai berikut:[12]

Daerah Pemilihan Wilayah Kecamatan Alokasi Kursi
MAROS 1
Maros Baru dan Turikale
7
MAROS 2
Bontoa dan Lau
5
MAROS 3
Bantimurung dan Simbang
5
MAROS 4
Camba, Cenrana, dan Mallawa
4
MAROS 5
Moncongloe, Tanralili, dan Tompobulu
6
MAROS 6
Mandai dan Marusu
8
TOTAL 35

Keputusan[sunting | sunting sumber]

Jumlah keputusan[sunting | sunting sumber]

Banyaknya Keputusan DPRD Kabupaten Maros menurut Jenis Keputusan Tahun 2006-2020

Jenis Keputusan 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012-2013 2014 2015 2016 2017 2018 2019 2020
Peraturan Daerah 16 7 18 7 16 19 17 15
Keputusan DPRD 18 16 5 14 15 16 21 23
Keputusan Pimpinan DPRD 28 18 17 14 5 2 15 3
Keputusan Daerah 29 16 163 18 14 0 0 0
Rapat-rapat 211 161 171 223 292 310 269 259
Jumlah 302 218 374 276 342 347 322 300


Perda yang sahkan[sunting | sunting sumber]

  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 5 Tahun 1977 Tentang Lambang Daerah (24 Mei 1977)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 1977 Tentang Penggunaan/Pemakaian Lambang Daerah (25 Mei 1977)
  • Peraturan Daerah Nomor 3 Kabupaten Maros Tahun 1987 Tentang Penetapan Kawasan Taman Wisata Bantimurung (29 April 1987)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 10 Tahun 1993 Tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengantin (6 November 1993)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 1994 Tentang Pembentukan dan Pembinaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (8 Maret 1994)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Pembentukan 5 (Lima) Kecamatan Definitif dalam Kabupaten Maros (30 Desember 2000)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Rambu-rambu Lalu Lintas, Marka Jalan dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas di Jalan (8 Maret 2001)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2001 Tentang Larangan Pengedaran, Memproduksi, Mengonsumsi, Minuman Keras Beralkohol, Nerkotika dan Obat Psikotropika (2 Agustus 2001)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (2 Agustus 2001)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kecamatan Lau, Kecamatan Moncongloe dan Perubahan Nama Kecamatan Maros Utara Menjadi Kecamatan Bontoa (2 Agustus 2001)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 32 Tahun 2001 Tentang Pelestarian Situs dan Benda Cagar Budaya dalam Kabupaten Maros (8 Oktober 2001)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pedoman Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain (15 September 2001)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kepegawaian Daerah (16 September 2002)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2002 Tentang Usaha Pariwisata (15 Desember 2002)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Pemasangan Plat Nomor Rumah/Bangunan dalam Kebupaten Maros (16 Desember 2002)
  • Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Kepegawaian Daerah (16 Desember 2002)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pengendalian Dampak Lingkungan (16 Desember 2002)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 27 Tahun 2002 Tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Rumah Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (16 Desember 2002)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Partisipasi Masyarakat (30 Oktober 2003)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Irigasi Kabupaten Maros (17 Desember 2003)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pemberian Penghargaan (2 Juni 2004)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2005 Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Penetapan Status Hukum Dinas, Gedung Kantor dan Kendaraan Dinas Milik Daerah (21 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (30 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2005 Tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat (30 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Bentuan Keuangan Kepada Parta Politik (30 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Gerakan Bebas Buta Aksara dan Pendai Baca Alquran Dalam Wilayah Kabupaten Maros (30 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 Tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros (30 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros (31 November 2005)
  • Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2006 Tentang Alokasi Dana Desa
  • Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2007 Tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (8 Januari 2007)
  • Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2007 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Maros Tahun 2005-2025 (8 Januari 2007)
  • Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Maros (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Perusahaan Terminal dan Jasa Angkutan Kabupaten Maros (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2008 Tentang Penetapan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekenisme Penyusunan Peraturan Desa (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Penataan dan Pendayagunaan Kawasan Perdesaan (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Kerjasama Desa (17 April 2008)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa (19 Agustus 2009)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Kehutanan Masyarakat di Kabupaten Maros (19 Agustus 2009)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 06 Tahun 2010 Tentang Pajak Parkir (8 Oktober 2010)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan melalui Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) (22 November 2010)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Ketentuan Pemeliharaan Ternak (22 November 2010)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Legislasi Daerah (22 November 2010)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) (12 Januari 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Tanah (12 Januari 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Retoran (12 Januari 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nama Puskesmas di Kabupaten Maros (14 Febuari 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Penetapan Nomor Urut/Nomenklatur Tingkat Satuan Pendidikan Sekolah Negeri TK Pusat PAUD/TK, SD, SDLB, SMP, SMA dan SMK Lingkup Kabupaten Maros (14 Febuari 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi di Kabupaten Maros (14 Febuari 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan (12 Agustus 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pajak Penerangan Jalan (12 Agustus 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame (12 Agustus 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Hotel (12 Agustus 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pejak Mineral Bukan Logam dan Batuan (12 Agustus 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (17 November 2011)
  • Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 04 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Maros Tahun 2012-2032 (12 Juli 2012)

Gedung[sunting | sunting sumber]

Gedung DPRD Kabupaten Maros di Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 56.

Gedung DPRD Kabupaten Maros berlokasi di Jl. Lanto Daeng Pasewang No. 56, Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Gedung ini pada awalnya adalah eks Kantor Bupati Maros pada masa kepemimpinan H. Nurdin Johan sebagai bupati pertama (1960–1962), setelah itu menjadi Rumah Sakit dan menjadi kantor DPRD pada masa kepemimpinan Drs. H. Muhammad Alwy Rum sebagai bupati kesembilan (1989–1994).[13] Pada akhir tahun 2014, Gedung DPRD Kabupaten Maros mulai direnovasi dengan anggaran menghabiskan kurang lebih Rp 6 miliar. Gedung ini mulai digunakan pada awal tahun 2016.

Galeri foto[sunting | sunting sumber]

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959" (PDF). www.dpr.go.id. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2021-09-18. Diakses tanggal 22 Desember 2020. 
  2. ^ "VIDEO : Patarai Amir Dilantik Jadi Ketua DPRD Maros, Chaidir Syam dan Fatmawati sebagai Wakil Ketua". Tribun Timur. 3 Oktober 2019. Diakses tanggal 1 Mei 2020. 
  3. ^ Wakil Ketua dan Dua Anggota DPRD Kabupaten Maros Dilantik, diakses 21 Januari 2021.
  4. ^ Pemerintahan Republik Indonesia (1959). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Pemerintahan Republik Indonesia. 
  5. ^ Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1981). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1981 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 24. 
  6. ^ Badan Pusat Statistik Propinsi Sulawesi Selatan (1982). Sulawesi Selatan Dalam Angka 1982 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Ujung Pandang: Kantor Sensus & Statistik Propinsi Sulawesi Selatan. hlm. 35. 
  7. ^ Lembaga Pemilihan Umum RI (1988). Pemilihan Umum 1987 (Volume 5) (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 218. 
  8. ^ Lembaga Pemilihan Umum RI (1994). Pemilihan Umum 1992 Dari Daerah Ke Daerah (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Jakarta: Lembaga Pemilihan Umum. hlm. 448. 
  9. ^ Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2002). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2002 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 22. 
  10. ^ Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan (2004). Sulawesi Selatan Dalam Angka 2004-2005 (pdf) (dalam bahasa Indonesia). Makassar: Badan Pusat Statistik Provinsi Sulawesi Selatan. hlm. 23–27. 
  11. ^ "Keputusan KPU Nomor 290/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilihan Umum Tahun 2019" (PDF). KPU RI. 04-04-2018. Diakses tanggal 21-01-2021. 
  12. ^ "Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024" (PDF). KPU RI. 06-02-2023. Diakses tanggal 10-02-2023. 
  13. ^ "Demokrat Ngotot Kantor DPRD Maros Selesai 2015". rakyatsulsel.co. 8 Desember 2014. Diakses tanggal 29 September 2020. [pranala nonaktif permanen]
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2010). Maros Dalam Angka 2010. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 23–24. 
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2011). Maros Dalam Angka 2011. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 38–40. 
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2012). Maros Dalam Angka 2012. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30. 
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2013). Maros Dalam Angka 2013. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30. 
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2014). Maros Dalam Angka 2014. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30. 
  • Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros (2015). Maros Dalam Angka 2015. Maros: Badan Pusat Statistik Kabupaten Maros. hlm. 28–30. 
  • Lembaga Pertahanan Nasional (Indonesia) (1980). Ketahanan Nasional, Volumes 26-29. Jakarta: Lembaga Pertahanan Nasional. hlm. 3. 
  • Lembaga Pemilihan Umum (Indonesia) (1978). Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1977: Yang Berhubungan Dengan Tehnis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1977. Jakarta: Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan umum 1977. hlm. 537. 
  • Lembaga Pemilihan Umum (Indonesia) (1987). Buku Lampiran IV Pemilihan Umum 1987: Yang Berhubungan Dengan Teknis Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 1987. Jakarta: Team Penyusun Dokumentasi Pemilihan umum 1987. hlm. 218.