DJP Online

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

DJP Online adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT Pajak atau pembayaran pajak secara online melalui aplikasi e-filing & e-Billing Pajak.

DJP wilayah kerjanyanya dibawah Kementerian Keuangan Indonesia, yang bertugas membuat standar operating prosedur dan kebijakan di bidang perpajakan. DJP saat ini menjadi lembaga terpenting di negara Indonesia karena pembiayaan negara yang berasal dari APBN dananya 80% berasal dari pendapatan pajak negara.[1]

Pelayanan DJP Online Terpadu[sunting | sunting sumber]

Dalam rangka memberikan pelayanan dan kemudahan kepada Wajib Pajak (WP), DJP melakukan reformasi di bidang perpajakan dimana proses daftar pajak, pelaporan pajak, serta pembayaran pajak bisa dilakukan secara online.

Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain:

  • e-Filing Pajak merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online.[2]
  • e-Billing Pajak merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode Billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran pajak bisa anda lakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, Internet Banking, maupun Mobile Banking.
  • e-Registration merupakan aplikasi pendaftaran NPWP secara online. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui paket pengiriman POS.[3]


Siapa Saja yang Dapat Menggunakan Layanan DJP Online?[sunting | sunting sumber]

DJP Online dapat digunakan oleh seluruh wajib pajak yang telah memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan telah memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN yang dapat digunakan yaitu telah diaktivasi oleh DJP.

Dengan menggunakan NPWP dan EFIN, Anda bisa menikmati fasilitas dari website DJPOnline. Selain itu, DJP Online membuat Anda serasa memiliki akun khusus, seperti Anda memiliki rekening internet banking, tetapi ini khusus pajak.

Fitur Pajak dari DJP Online[sunting | sunting sumber]

DJP Online menyediakan dua aplikasi pajak yang dapat digunakan wajib pajak secara gratis, salah satunya yaitu E-Billing.

E-Billing Pajak[sunting | sunting sumber]

E-Billing adalah metode pembayaran pajak secara elektronik menggunakan kode billing. Definisi tersebut dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Kode Billing sendiri terdiri dari deret angka yang diterbitkan melalui sistem billing atas suatu jenis pembayaran pajak yang akan dilakukan oleh wajib pajak.

Sementara, sistem billing merupakan sistem yang menerbitkan kode billing sebagai pengganti dari Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB).

Mendaftar Kode Billing Lewat DJP Online[sunting | sunting sumber]

Membayar pajak menggunakan e-billing dibutuhkan kode billing terlebih dahulu. Sebenarnya banyak cara untuk mendapatkan kode billing ini, seperti datang langsung ke KPP, melalui teller bank, melalui kantor pos, melalui telepon, serta melalui website resmi DJP Online.

Cara yang paling efisien yaitu dengan mengunjungi website DJP Online. Untuk mendapatkan kode billing melalui website DJP Online, Anda hanya perlu membukawebsite-nya dan mengisi data yang di minta. Cara ini tentu lebih simpel karena bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja.

DJP Online menyediakan dua metode untuk mendapatkan kode billing, yaitu dengan menggunakan akun DJP dan tanpa menggunakan akun DJP.

#1 Membuat Kode Billing dengan Akun DJP Online[sunting | sunting sumber]

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk mendapatkan kode billing melalui DJPOnline yaitu harus memiliki akun DJP Online. Bila tidak punya, Anda tidak bisa mendapatkan kode billing.

Anda harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk meminta nomor EFIN yang akan digunakan untuk mendaftar akun DJP Online.

Anda yang sudah memiliki akun DJP Online, bisa langsung mengunjungi websitehttps://djponline.pajak.go.id/account/login. Lalu ikuti langkah-langkah berikut:

  • Login dengan menggunakan NPWP dan password Anda, serta jangan lupa untuk menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak
  • Pilih ikon yang bertuliskan Billing System
  • Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  • Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan lengkap
  • Klik Simpan
  • Dua kotak dialog konfirmasi akan muncul, pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  • Akan muncul halaman baru dengan dua tombol perintah

Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukan

Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses

Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.

  • Klik OK

Kode Billing Anda berhasil dibuat

  • Klik kotak Cetak Kode Billing, jika ingin mencetaknya.


#2 Membuat Kode Billing dengan Tanpa Akun DJP Online[sunting | sunting sumber]

Bagi Anda yang tidak memiliki akun DJP Online jangan khawatir. Pasalnya, website DJPOnline menyediakan layanan membuat kode billing tanpa akun DJP Online.

Caranya sebenarnya hampir sama seperti membuat kode billing dengan akun DJP Online, tetapi Anda harus mendaftar terlebih dahulu dan alamat website yang dikunjunginya pun tidak sama.

Alamat website untuk membuat kode billing tanpa akun DJP Online yaitu https://sse3.pajak.go.id. Langak-langkahnya seperti berikut:

  • Klik tulisan “Belum Punya Akun?”
  • Isi data yang dibutuhkan sesuai dengan data diri Anda sebagai wajib pajak
  • Klik “Daftar”

Setelah mengikuti langkah tersebut, lakukan aktivasi akun dengan mengecek emailmasuk pada email yang didaftarkan oleh Anda. Buka email tersebut, lalu klik link tautan dalam badan email.

Langkah selanjutnya yaitu kembali ke halaman https://sse3.pajak.go.id/ dan ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masukan nomor NPWP dan password yang telah dibuat serta kode keamanan di bawah kotak
  • Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE
  • Isi formulir Surat Setoran Elektronik dengan lengkap
  • Klik Simpan
  • Dua kotak dialog konfirmasi akan muncul, pilih Ya untuk kotak dialog pertama dan pilih Ok untuk kotak dialog kedua
  • Akan muncul halaman baru dengan dua tombol perintah

Kotak Hijau, Ubah SSP: Untuk mengubah data yang sudah dimasukkan

Kotak Ungu, Kode Billing: Untuk melanjutkan proses

Jika memilih Kotak Ungu (Kode Billing), maka akan muncul pemberitahuan bahwa kode billing Anda telah sukses dibuat.

  • Klik OK

Kode Billing Anda berhasil dibuat

  • Klik kotak Cetak Kode Billing, jika ingin mencetaknya.


Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]