Lompat ke isi

Cilangkahan, Malingping, Lebak

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Cilangkahan
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenLebak
KecamatanMalingping
Kode pos
42391
Kode Kemendagri36.02.01.2002 Edit nilai pada Wikidata
Luas... km²
Jumlah penduduk... jiwa
Kepadatan... jiwa/km²
Peta
PetaKoordinat: 6°48′28″S 106°1′25″E / 6.80778°S 106.02361°E / -6.80778; 106.02361


Cilangkahan adalah desa yang berada di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia.

Pada masa penjajahan Britania Raya di Indonesia, desa ini pernah menjadi ibu kota Banten Kidul.

Pada masa Kesultanan Banten, ibu kota wilayah Banten Kidul terletak di Desa Cilangkahan dan pemerintahannya dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Britania Raya Thomas Stamford Raffles, yaitu Tumenggung Suradilaga (Raden Muhammad). Ia bertanggung jawab langsung kepada Residen Banten (wakil Pemerintah Inggris). Hingga pada tahun 1816 Banten kembali jatuh ke Belanda. Di tahun tersebut, Kesultanan Banten telah diruntuhkan, serta gelar kesultanan Joyo Miharjo (Muhammad Rafiudin) telah dicopot, dan kemudian mengganti semua keempat Bupati yang diangkat oleh Pemerintah Britania Raya di wilayah Banten. Untuk wilayah Banten Kidul, Tumenggung Suradilagan (Raden Muhammad) telah digantikan oleh Tubagus Jamil (Putra Sultan Banten Abul Mahasin Muhammad Syifa'u Zainul Abidin) dengan gelar Raden Adipati Jamil atau Pangeran Sanjaya, dengan Ki Ngabehi Bahu Pringga (Bekas Punggawa Kesultanan Banten) sebagai wakilnya dengan gelar Patih Derus. Pada tahun 1828, ibu kota Kabupaten Banten Kidul dipindahkan dari Cilangkahan ke Lebak Parahiang (yang sekarang statusnya telah menjadi desa di Kecamatan Leuwidamar) dan mengganti nama Kabupaten Banten Kidul menjadi Kabupaten Lebak pada tanggal 2 Desember 1828, dan tanggal tersebut telah dijadikan hari jadi Kabupaten Lebak.[1]


  1. ^ "Kesultanan Banten Ternyata Pernah Jadi Kekuasaan Inggris, Tak Disangka Kabupaten Lebak Memiliki Sejarah Panjang". HaluanKita.com. Diakses tanggal 2023-12-04.