Carriage and Insurance Paid to

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Carriage and Insurance Paid to (CIP) adalah bagian dari Incoterms. Penyerahan barang dengan Cost and Insurance Paid to dilakukan di tempat pengangkut, tetapi ongkos angkut dan premi asuransi sudah dibayar sampai ke pelabuhan tujuan, dengan begitu penjual juga wajib untuk mengurus formalitas ekspor. Selain itu dengan persyaratan CIP, maka penjual memiliki kewajiban untuk menutup kontrak asuransi dan melakukan pembayaran premi asuransi. Persyaratan penyerahan barang dengan CIP dapat dilakukan untuk moda transportasi apa saja.