Bilik foto

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Sebuah bilik pencitraan jepret digital di Britania Raya

Bilik foto atau stan foto atau photo booth adalah sebuah mesin penjual otomatis atau kios modern yang berisi prosesor kamera dan film otomatis yang biasanya dioperasikan dengan koin. Saat ini, sebagian besar bilik foto bermesin digital.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Paten untuk mesin fotografi otomatis pertama diajukan pada 1888 oleh William Pope dan Edward Poole dari Baltimore. Mesin fotografi pertama yang diketahui benar-benar bekerja adalah sebuah produk penemu Prancis T. E. Enjalbert (Maret 1889). Alat tersebut ditampilkan di Pameran Dunia 1889 di Paris. Juru foto kelahiran Jerman, Mathew Steffens asal Chicago mengajukan paten untuk mesin semacam itu pada Mei 1889.

Di Indonesia[sunting | sunting sumber]

Pada dekade 2000-an, bilik foto digital mulai berkeliaran di berbagai pusat perbelanjaan di Indonesia, yang umumnya disebut photobox'. Sampai saat ini, ada beberapa bilik foto digital yang masih beroperasi, seperti Gomez Photobox di Blok M Plaza dan Blok M Square di Jakarta Selatan, dan Triple N Foto Box di Pakuwon Trade Center di Surabaya. Pada tahun 2022, baru muncul bilik foto ala Korea Selatan seperti Selfie Time yang memiliki berbagai cabang di Indonesia.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  • Massen, Ernst: Kleine Geschichte der Fotoautomaten (Short history of the automatic photo apparatus)–in: Photo Antiquaria 103 (April 2011)

Bacaan tambahan[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]